Batas waktu SPT pajak meteraiBerdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Pasal 1 PMK 151/2021 dan Pasal 1 Nomor 9 PER26/2021 menjelaskan bahwa Batas Waktu Pembayaran SPT Pajak adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh pemungut pajak untuk melaporkan penagihan pajak kepada debitur. dan
menyerahkan materai pada Kas
Negara untuk suatu periode
keuangan. Undang-Undang Pajak Meterai memuat beberapa ketentuan baru yang berkaitan dengan bea meterai, yaitu: 1. Wajah baru bea meterai. Mengenai pelaporan, tentu saja ada kondisi yang harus dihormati. Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang wajib melaporkan batas waktu SPT pajak meterai: 1. Menjadi pemungut materai. Dengan mengingat hal ini, ada kriteria khusus bagi wajib pajak yang dapat mengenakan materai berdasarkan Pasal 3 PMK 151/2021, yang telah dibahas pada artikel sebelumnya. Selanjutnya, dalam Pasal 7 PMK 151/2021 diatur bahwa pemungut cukai harus melaksanakan sejumlah kewajiban, yaitu:
1. Menagih kewajiban membubuhkan materai
atas beberapa surat debitur. |