Batas waktu SPT pajak meterai Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Pasal 1 PMK 151/2021 dan Pasal 1 Nomor 9 PER26/2021 menjelaskan bahwa Batas Waktu Pembayaran SPT Pajak adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh pemungut pajak untuk melaporkan penagihan pajak kepada debitur. dan
menyerahkan materai pada Kas
Negara untuk suatu periode
keuangan. Undang-Undang Pajak Meterai memuat
beberapa ketentuan baru yang berkaitan dengan bea meterai,
yaitu: 1. Wajah baru bea meterai. Mengenai pelaporan, tentu saja
ada kondisi yang harus dihormati.
Berikut beberapa persyaratan
yang harus dipenuhi oleh pihak yang wajib melaporkan batas waktu SPT pajak
meterai: 1. Menjadi pemungut materai. Dengan mengingat hal ini, ada kriteria khusus bagi wajib pajak yang dapat mengenakan
materai berdasarkan Pasal 3 PMK 151/2021,
yang telah dibahas pada artikel
sebelumnya. Selanjutnya, dalam
Pasal 7 PMK 151/2021 diatur
bahwa pemungut cukai harus melaksanakan sejumlah kewajiban, yaitu:
1. Menagih kewajiban membubuhkan materai
atas beberapa surat debitur. |