• 09.00 s.d. 18.00

Batas waktu SPT pajak meterai

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Pasal 1 PMK 151/2021 dan Pasal 1 Nomor 9 PER26/2021 menjelaskan bahwa Batas Waktu Pembayaran SPT Pajak adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh pemungut pajak untuk melaporkan penagihan pajak kepada debitur. dan menyerahkan materai pada Kas Negara untuk suatu periode keuangan.
Tentang ketentuan tentang cara menyatakan SPT pajak meterai atau cara menyatakan eMeterai, juga diatur dalam PMK No. 151/PMK.03/2021 tentang peraturan tentang tata cara pemungutan dan pemungutan materai, pengajuan dan pelaporan laporan bea meterai. SPT Masa Pajak SPT diumumkan paling lambat tanggal 20 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak.

Undang-Undang Pajak Meterai memuat beberapa ketentuan baru yang berkaitan dengan bea meterai, yaitu:

1. Wajah baru bea meterai.
2. Tarif Tertutup Baru.
3. Pengaruh segel elektronik (eSamper).
4. Cara membeli segel elektronik.
5. Menggunakan eMeterai.
6. Bagaimana cara membayar biaya segel dengan SSP.
7. Cara menyatakan batas waktu stempel SPT.

Mengenai pelaporan, tentu saja ada kondisi yang harus dihormati. Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang wajib melaporkan batas waktu SPT pajak meterai:

1. Menjadi pemungut materai.
2. Pajak telah disetor ke Kas Negara.

Dengan mengingat hal ini, ada kriteria khusus bagi wajib pajak yang dapat mengenakan materai berdasarkan Pasal 3 PMK 151/2021, yang telah dibahas pada artikel sebelumnya. Selanjutnya, dalam Pasal 7 PMK 151/2021 diatur bahwa pemungut cukai harus melaksanakan sejumlah kewajiban, yaitu:

1. Menagih kewajiban membubuhkan materai atas beberapa surat debitur.
2. Pembayaran bea meterai ke Bendahara.
3. Melaporkan pemungutan dan pembayaran bea materai kepada DJP.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved