• 09.00 s.d. 18.00

Barang Berikut Ini Bebas PPh Pasal 22

 

Pajak penghasilan atau Pph 22 adalah upaya untuk memotong atau memungut pajak yang terkait dengan penjualan barang. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) No 36 Tahun 2018,  Pasal 22 Pajak Penghasilan yang berlaku bagi badan usaha tertentu, baik negeri maupun swasta, yang melakukan kegiatan ekspor, impor dan/atau impor kembali (barang ) ekspor impor kembali).

 

Selain kegiatan ekspor dan impor, Pasal 22 PPh  juga mengatur tentang penjualan barang-barang yang tergolong sangat mewah. Peraturan tersebut dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 253/PMK.03/2008. Dengan peraturan baru tersebut, pemerintah memperluas cakupan instansi yang berwenang memungut PPh Pasal 22.

 

Pajak Penghasilan Pasal 22 mencakup berbagai macam pajak atas impor dan ekspor serta barang-barang mewah. Namun, tidak semua ekspor atau impor dikenakan pajak penghasilan Pasal 22. Barang dan ketentuannya adalah sebagai berikut;

 

1. Undang-undang Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak

Pemasukan barang dan/atau penyerahan barang menurut peraturan perundang-undangan tidak dikenakan pajak penghasilan. Pengecualian atas impor barang tersebut harus disertai dengan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

2. Pembebasan Bea Masuk atau Pajak Pertambahan Nilai

Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk dan/atau pajak pertambahan nilai.

3. Impor sementara

Impor barang-barang ini untuk  diekspor kembali.

4. Impor kembali

Re-impor yang meliputi barang-barang yang sudah diekspor lalu diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang yang sudah diekspor untuk diperbaiki, dikerjakan kembali, dan diuji yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

5. Pembayaran dari Pemungut Pajak

Pembayaran yang dilakukan oleh Pemungut Pajak seperti:

Bendahara Pemerintah dan Agen Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran, KPA atau  Surat Perintah Pembayaran yang disahkan oleh KPA, paling banyak Rp2 juta dan tidak memiliki pembayaran terpisah.

 

Pembayaran dari pemungut pajak seperti beberapa perusahaan publik dan bank umum berjumlah 10 juta dan bukan pembayaran terpisah. Pembayaran untuk pembelian minyak pemanas, solar, pelumas, surat, serta penggunaan air dan listrik.

6. PPh pasal 22 Pembebasan atau Pembebasan Pajak Penghasilan dari Emas Batangan juga berlaku untuk emas batangan yang  dibuat menjadi emas perhiasan  untuk diekspor.

7. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Pembayaran pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Perlu diketahui bahwa pengecualian pada poin  1 dan 6 memerlukan SKB yang diterbitkan oleh DJP, sedangkan pengecualian pada poin  4, 5, dan 7 dapat berlaku tanpa memerlukan SKB.

 

Setelah mengetahui sejauh mana pembebasan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 22, wajib pajak dapat lebih akurat melaporkan SPT PPh 22 Self Assessment. Hal ini juga memungkinkan wajib pajak untuk mengeluarkan bukti pemungutan sesuai dengan Pasal 22 pajak penghasilan. Selanjutnya, bukti pungutan yang telah diterbitkan akan digunakan sebagai kredit akhir tahun dalam SPT tahunan atas bagian yang dipungut.

 

Mengingat batas waktu penyampaian SPT PPh Pasal 22 adalah tanggal 20  bulan berikutnya. Keterlambatan SPT PPh Pasal 22 dapat mengakibatkan sanksi administratif. Untuk menghindari keterlambatan pengajuan, wajib pajak dapat mengajukan secara online menggunakan fitur filing DJP.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved