Barang Berikut Ini
Bebas PPh Pasal 22
Pajak
penghasilan atau Pph 22 adalah upaya untuk memotong atau memungut pajak yang
terkait dengan penjualan barang. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Pajak
Penghasilan (PPh) No 36 Tahun 2018,
Pasal 22 Pajak Penghasilan yang berlaku bagi badan usaha tertentu, baik
negeri maupun swasta, yang melakukan kegiatan ekspor, impor dan/atau impor
kembali (barang ) ekspor impor kembali).
Selain
kegiatan ekspor dan impor, Pasal 22 PPh
juga mengatur tentang penjualan barang-barang yang tergolong sangat
mewah. Peraturan tersebut dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 253/PMK.03/2008. Dengan peraturan
baru tersebut, pemerintah memperluas cakupan instansi yang berwenang memungut
PPh Pasal 22.
Pajak
Penghasilan Pasal 22 mencakup berbagai macam pajak atas impor dan ekspor serta
barang-barang mewah. Namun, tidak semua ekspor atau impor dikenakan pajak
penghasilan Pasal 22. Barang dan ketentuannya adalah sebagai berikut;
1.
Undang-undang Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak Pemasukan
barang dan/atau penyerahan barang menurut peraturan perundang-undangan tidak
dikenakan pajak penghasilan. Pengecualian atas impor barang tersebut harus
disertai dengan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) PPh Pasal 22 yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 2.
Pembebasan Bea Masuk atau Pajak Pertambahan Nilai Impor
barang yang dibebaskan dari bea masuk dan/atau pajak pertambahan nilai. 3.
Impor sementara Impor
barang-barang ini untuk diekspor
kembali. 4.
Impor kembali Re-impor
yang meliputi barang-barang yang sudah diekspor lalu diimpor kembali dalam
kualitas yang sama atau barang yang sudah diekspor untuk diperbaiki, dikerjakan
kembali, dan diuji yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan yang ditetapkan
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 5.
Pembayaran dari Pemungut Pajak Pembayaran
yang dilakukan oleh Pemungut Pajak seperti: Bendahara
Pemerintah dan Agen Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran, KPA
atau Surat Perintah Pembayaran yang
disahkan oleh KPA, paling banyak Rp2 juta dan tidak memiliki pembayaran
terpisah.
Pembayaran
dari pemungut pajak seperti beberapa perusahaan publik dan bank umum berjumlah 10
juta dan bukan pembayaran terpisah. Pembayaran untuk pembelian minyak pemanas,
solar, pelumas, surat, serta penggunaan air dan listrik. 6.
PPh pasal 22 Pembebasan atau Pembebasan Pajak Penghasilan dari Emas Batangan juga
berlaku untuk emas batangan yang dibuat
menjadi emas perhiasan untuk diekspor. 7.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pembayaran
pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS). Perlu
diketahui bahwa pengecualian pada poin 1
dan 6 memerlukan SKB yang diterbitkan oleh DJP, sedangkan pengecualian pada
poin 4, 5, dan 7 dapat berlaku tanpa
memerlukan SKB.
Setelah
mengetahui sejauh mana pembebasan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 22, wajib
pajak dapat lebih akurat melaporkan SPT PPh 22 Self Assessment. Hal ini juga
memungkinkan wajib pajak untuk mengeluarkan bukti pemungutan sesuai dengan
Pasal 22 pajak penghasilan. Selanjutnya, bukti pungutan yang telah diterbitkan
akan digunakan sebagai kredit akhir tahun dalam SPT tahunan atas bagian yang
dipungut.
Mengingat
batas waktu penyampaian SPT PPh Pasal 22 adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Keterlambatan SPT PPh Pasal
22 dapat mengakibatkan sanksi administratif. Untuk menghindari keterlambatan
pengajuan, wajib pajak dapat mengajukan secara online menggunakan fitur filing
DJP. |