• 09.00 s.d. 18.00

Bank Persepsi

Bank Persepsi

 

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan sejumlah bank menjadi bank pemungutan pajak sebagai  tempat wajib pajak dapat menyetorkan kewajiban perpajakannya atau membayar pajak.

 Saat ini, Indonesia  memiliki sejumlah bank pengumpul yang menjadi mitra Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

 Apa itu Perbankan Kognitif? Menurut Pasal 1 (8) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 161 tahun 2008, bank pengumpul adalah lembaga perbankan yang ditunjuk oleh Departemen Keuangan sebagai Bendahara  Negara (BUN) untuk bekerja sama dengan KPPN untuk menerima pembayaran dari negara. pendapatan. Namun dalam ayat ini tidak termasuk kegiatan impor dan ekspor, melainkan penerimaan pajak dan bukan pajak serta konsumsi dalam negeri.

 Sedangkan menurut Pasal 1 Nomor 6 PMK Nomor 32 Tahun 2014  terakhir direvisi oleh PMK Nomor 202 Tahun 2008 tentang Sistem Perpajakan Negara Secara Elektronik, Bank Pemungutan adalah bank  umum yang diberi wewenang oleh perawat BUN pusat. atau Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk menerima setoran penerimaan negara.

 Padahal, kedua PMK ini sudah dicabut dan diganti dengan PMK 2020 225, menambah beberapa unsur ruang lingkup SPT negara. Namun, pemahaman bank persepsi serta pihak BUN dan kekuasaan pusat BUN tetap sama.

 Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bank pengumpul adalah lembaga keuangan yang  ditunjuk oleh Kementerian Keuangan untuk menerima simpanan penerimaan negara. Ini termasuk pajak cukai dalam negeri, pembayaran pajak dan bukan pajak, subsidi, pembiayaan, dan pendapatan pemerintah lainnya. Jadi,  sebagai wajib pajak, Anda dapat membayar atau menyetorkan pajak ke kas negara melalui bank pengumpul.

 Ini adalah contoh bank koleksi;

 - Bank  PT  Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

 - PT Bank Nasional Indonesia (Persero) Tbk.

 - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

 - PT Bank OCBC NISP Tbk.

 - Bank Sentral Asia Tbk.

 Untuk  menjadi bank pengumpul, Anda harus mengajukan izin dari Kementerian Keuangan, persyaratan berikut  harus dipenuhi:

 - Bank harus mendapatkan izin untuk melakukan fungsi pengawasan melalui manajemen perwalian. .

 - Bank menjadi pengelola rekening uang nasabah.

 - Bank telah menerima surat persetujuan sebagai agen untuk transaksi pembayaran dan penitipan pajak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  BUKU (dengan modal dasar lebih dari Rp 30 triliun) .

 Setelah diangkat oleh BUN,  harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

 - Berstatus bank umum.

 - Setidaknya dianggap sehat selama 12 bulan untuk memenuhi kriteria  kesehatan.

 - Bersedia ditinjau kembali atas pelaksanaan pengelolaan  penerimaan APBN yang  diterima.

 - Memiliki sarana dan prasarana yang memadai sebagai sarana penunjang

 - Bersedia mematuhi peraturan yang berlaku.

 Untuk dapat menagih pembayaran penerimaan pajak,  bank penagih harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;

 - Adanya sistem informasi yang terkoneksi secara online dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Departemen Umum Anggaran (DJA).

 - Menerima dokumen review dari Dirjen Pajak dan Dirjen Anggaran.

 - Memiliki jaringan komputer yang menghubungkan secara online antara kantor pusat dengan seluruh cabang bank tol harus memenuhi persyaratan bank pengumpul;

 - Dapatkan pendapat tertulis dari Direktur Jenderal Departemen Pajak, Direktur Jenderal Departemen Kepabeanan.

 - Terdapat sistem informasi online yang menghubungkan kantor pusat dengan cabang.

 - Terdapat sistem informasi online yang dapat terhubung dengan sistem pertukaran data elektronik (EDI) kepabeanan. EDI Customs terhubung dengan collection banking system yang merupakan proses dimana mitra dagang menyampaikan pemberitahuan pabean dan membuat keputusan oleh otoritas pabean melalui penggunaan format standar internasional melalui jaringan online dan infrastruktur komunikasi data.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved