Bank Persepsi
Pemerintah
melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan sejumlah bank menjadi
bank pemungutan pajak sebagai tempat
wajib pajak dapat menyetorkan kewajiban perpajakannya atau membayar pajak. Saat ini, Indonesia memiliki sejumlah bank pengumpul yang menjadi
mitra Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Apa itu Perbankan Kognitif? Menurut Pasal 1
(8) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 161 tahun 2008, bank pengumpul adalah
lembaga perbankan yang ditunjuk oleh Departemen Keuangan sebagai Bendahara Negara (BUN) untuk bekerja sama dengan KPPN
untuk menerima pembayaran dari negara. pendapatan. Namun dalam ayat ini tidak
termasuk kegiatan impor dan ekspor, melainkan penerimaan pajak dan bukan pajak
serta konsumsi dalam negeri. Sedangkan menurut Pasal 1 Nomor 6 PMK Nomor 32
Tahun 2014 terakhir direvisi oleh PMK
Nomor 202 Tahun 2008 tentang Sistem Perpajakan Negara Secara Elektronik, Bank
Pemungutan adalah bank umum yang diberi
wewenang oleh perawat BUN pusat. atau Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk
menerima setoran penerimaan negara. Padahal, kedua PMK ini sudah dicabut dan
diganti dengan PMK 2020 225, menambah beberapa unsur ruang lingkup SPT negara.
Namun, pemahaman bank persepsi serta pihak BUN dan kekuasaan pusat BUN tetap
sama. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bank
pengumpul adalah lembaga keuangan yang
ditunjuk oleh Kementerian Keuangan untuk menerima simpanan penerimaan
negara. Ini termasuk pajak cukai dalam negeri, pembayaran pajak dan bukan
pajak, subsidi, pembiayaan, dan pendapatan pemerintah lainnya. Jadi, sebagai wajib pajak, Anda dapat membayar atau
menyetorkan pajak ke kas negara melalui bank pengumpul. Ini adalah contoh bank koleksi; - Bank
PT Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk. - PT Bank Nasional Indonesia (Persero) Tbk. - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. - PT Bank OCBC NISP Tbk. - Bank Sentral Asia Tbk. Untuk
menjadi bank pengumpul, Anda harus mengajukan izin dari Kementerian
Keuangan, persyaratan berikut harus
dipenuhi: - Bank harus mendapatkan izin untuk melakukan
fungsi pengawasan melalui manajemen perwalian. . - Bank menjadi pengelola rekening uang
nasabah. - Bank telah menerima surat persetujuan
sebagai agen untuk transaksi pembayaran dan penitipan pajak dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) BUKU (dengan modal dasar
lebih dari Rp 30 triliun) . Setelah diangkat oleh BUN, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Berstatus bank umum. - Setidaknya dianggap sehat selama 12 bulan
untuk memenuhi kriteria kesehatan. - Bersedia ditinjau kembali atas pelaksanaan
pengelolaan penerimaan APBN yang diterima. - Memiliki sarana dan prasarana yang memadai
sebagai sarana penunjang - Bersedia mematuhi peraturan yang berlaku. Untuk dapat menagih pembayaran penerimaan pajak, bank penagih harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut; - Adanya sistem informasi yang terkoneksi
secara online dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Departemen Umum
Anggaran (DJA). - Menerima dokumen review dari Dirjen Pajak
dan Dirjen Anggaran. - Memiliki jaringan komputer yang
menghubungkan secara online antara kantor pusat dengan seluruh cabang bank tol
harus memenuhi persyaratan bank pengumpul; - Dapatkan pendapat tertulis dari Direktur
Jenderal Departemen Pajak, Direktur Jenderal Departemen Kepabeanan. - Terdapat sistem informasi online yang
menghubungkan kantor pusat dengan cabang.
- Terdapat sistem
informasi online yang dapat terhubung dengan sistem pertukaran data elektronik
(EDI) kepabeanan. EDI Customs terhubung dengan collection banking system yang
merupakan proses dimana mitra dagang menyampaikan pemberitahuan pabean dan
membuat keputusan oleh otoritas pabean melalui penggunaan format standar
internasional melalui jaringan online dan infrastruktur komunikasi data. |