Bagaimana Sengketa
Pajak Terjadi? Sengketa perpajakan disebabkan oleh
adanya kebijakan perpajakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
atas dasar kewenangan undang-undang.
Namun, wajib pajak tidak puas dengan
kebijakan ini dan mengajukan banding hukum yang diizinkan berdasarkan
Undang-Undang Pengadilan Pajak No. 14 Tahun 2022. Pada umumnya sengketa pajak
timbul ketika pemungutan pajak dilakukan. yang
akan menimbulkan perbedaan perhitungan pajak atau perbedaan interpretasi
peraturan antara fiskus dan wajib pajak.
Perbedaan pemahaman tentang suatu aturan
sering terjadi ketika ada aturan yang tidak pasti dan berada dalam wilayah
abu-abu atau aturan memiliki multitafsir. Jika tidak ada pedoman regulasi yang
jelas dan tetap berada di wilayah abu-abu, otoritas pajak biasanya memiliki
kekuatan untuk memutuskan tindakan hukum atas
kasus pajak yang sedang berlangsung.
Di satu sisi, kekuasaan diskresi
menjamin kepastian hukum atas kasus-kasus yang terjadi pada saat itu. Di sisi
lain, kekuasaan diskresi juga dapat menimbulkan perbedaan perlakuan hukum
terhadap wajib pajak. Sedangkan ketika peraturan dimaknai secara berbeda,
situasi yang paling sering muncul adalah Wajib Pajak dan fiskus akan memiliki
posisi yang berbeda dalam melaksanakan peraturan. Tanpa ragu, kedua belah pihak
pasti akan mempertahankan posisi mereka.
Dalam hal keadaan ini terus berlangsung
dan tidak tercapai kesepakatan atau saling pengertian, maka perkara tersebut
akan diselesaikan oleh Pengadilan Pajak. Selain itu, sengketa perpajakan juga
cenderung terjadi ketika proses pembuatan kebijakan perpajakan tidak melibatkan
para pihak. Misalnya, masalah ini terjadi di India. Perlu dicatat bahwa
pembentukan peraturan perpajakan di India cenderung datang langsung dari legislatif. Tindakan ini pada akhirnya akan berdampak
pada rumitnya implementasi regulasi yang telah disahkan. |