• 09.00 s.d. 18.00

Bagaimana Sengketa Pajak Terjadi?

Sengketa perpajakan disebabkan oleh adanya kebijakan perpajakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas dasar kewenangan  undang-undang. Namun, wajib pajak  tidak puas dengan kebijakan ini dan mengajukan banding hukum yang diizinkan berdasarkan Undang-Undang Pengadilan Pajak No. 14 Tahun 2022. Pada umumnya sengketa pajak timbul ketika pemungutan pajak dilakukan. yang  akan menimbulkan perbedaan perhitungan pajak atau perbedaan interpretasi peraturan antara fiskus dan wajib pajak.

 

Perbedaan pemahaman tentang suatu aturan sering terjadi ketika ada aturan yang tidak pasti dan berada dalam wilayah abu-abu atau aturan memiliki multitafsir. Jika tidak ada pedoman regulasi yang jelas dan tetap berada di wilayah abu-abu, otoritas pajak biasanya memiliki kekuatan untuk memutuskan tindakan hukum atas  kasus pajak yang sedang berlangsung.

 

Di satu sisi, kekuasaan diskresi menjamin kepastian hukum atas kasus-kasus yang terjadi pada saat itu. Di sisi lain, kekuasaan diskresi juga dapat menimbulkan perbedaan perlakuan hukum terhadap wajib pajak. Sedangkan ketika peraturan dimaknai secara berbeda, situasi yang paling sering muncul adalah Wajib Pajak dan fiskus akan memiliki posisi yang berbeda dalam melaksanakan peraturan. Tanpa ragu, kedua belah pihak pasti akan mempertahankan posisi mereka.

 

Dalam hal keadaan ini terus berlangsung dan tidak tercapai kesepakatan atau saling pengertian, maka perkara tersebut akan diselesaikan oleh Pengadilan Pajak. Selain itu, sengketa perpajakan juga cenderung terjadi ketika proses pembuatan kebijakan perpajakan tidak melibatkan para pihak. Misalnya, masalah ini terjadi di India. Perlu dicatat bahwa pembentukan peraturan perpajakan di India cenderung datang langsung dari  legislatif. Tindakan ini pada akhirnya akan berdampak pada rumitnya implementasi regulasi yang telah disahkan.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved