• 09.00 s.d. 18.00

Bagaimana Pelaporan Zakat Dalam Pajak?

Wajib pajak yang ingin mengurangkan zakat dari penghasilan bruto wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat pada saat melaporkan SPT Tahunan. Bukti pembayaran tersebut dapat berupa bukti penyetoran secara langsung maupun transfer, dengan sedikitnya memuat:

1.   Nama Lengkap dan NPWP pembayar

2.   Jumlah pembayaran

3.   Tanggal pembayaran

4.   Nama badan atau lembaga amil zakat

5.   Tanda tangan petugas badan atau lembaga amil zakat, untuk pembayaran yang dilakukan secara langsung/tunai

6.   Validasi petugas bank pada bukti pembayaran jika melalui transfer rekening bank melalui petugas bank (teller).

Pengurangan zakat ini dilaporkan dalam SPT Tahunan pada tahun pajak saat dibayarkan zakat tersebut. Sebagai contoh, zakat yang ditunaikan pada Ramadan 2023, dapat disampaikan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023. SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2023, wajib disampaikan mulai Januari sampai dengan 31 Maret 2024 untuk PPh orang pribadi dan 30 April 2024 untuk PPh Badan.

Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak yang menghendaki untuk mengurangkan zakat dalam perhitungan penghasilan kena pajak. Jika wajib pajak tidak menginginkan untuk mengurangkan zakat tersebut, maka zakat yang dibayarkan tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Bagi wajib pajak yang menyalurkan zakatnya secara langsung atau disampaikan kepada lembaga yang belum disahkan oleh pemerintah, maka zakatnya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.  Meskipun demikian bagi umat muslim dapat dijadikan pedoman, sebagaimana masyhur dalam satu hadis bahwa salah satu golongan yang akan mendapatkan naungan di hari akhir di antaranya adalah seseorang yang mengeluarkan suatu sedekah, tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diberikan oleh tangan kanannya.

 Oleh: Eckha Desti Kusumawardani, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

https://www.pajak.go.id/id/artikel/zakat-jadi-pengurang-perhitungan-pajak

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved