Bagaimana Ketentuan Pajak ReklameReklame umumnya berada pada sisi jalan raya yg berisikan gambaran produk yg sedang dipromosikan atau pesan-pesan yg ingin disampaikan, yg bertujuan buat mempengaruhi rakyat atau menyebabkan reaksi mereka ketika melihatnya. Pemasangan reklame wajib melalui ijin terlebih dahulu & sebelum menerima ijin terdapat pajak yg wajib dibayarkan yakni pajak reklame. Berdasarkan Pasal 1 nomor 27 UU PDRD, reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yg bentuk & corak ragamnya dibuat buat tujuan komersial mempekenalkan,
menganjurkan, mempromosikan ataupun buat menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yg bisa dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, &/atau dinikmati oleh umum. Pajak ini sudah diatur pada perda Nomor 12 Tahun 2011 mengenai pajak reklame & pada dalamnya dijelaskan bahwa pajak reklame artinya pungutan yg dikenakan atas seluruh penyelenggaraan reklame. Sesuai Pasal 48
ayat (1), subjek menurut pajak reklame sendiri yakni orang oribadi atau
badan yg memakai reklame sedangkan wajib pajak reklame yakni pihak penyelenggara
reklame baik orang pribadi juga badan. Objek menurut pajak ini merupakan seluruh penyelenggaraan reklame, sudah ada pada Pasal 47 ayat (2) UU PDRD yg termasuk ke pada objek pajak reklame, yakni reklame papan/billboard/videotron/megatron
&
sejenisnya, reklame kain, reklame inheren, & reklame stiker. Adapun beberapa hal yg tidak termasuk pada objek pajak reklame, yaitu: 1. Penyelenggaraan reklame melalui internet,
televisi, radio, kabar harian, kabar mingguan, kabar bulanan, & sejenisnya. 2. Label/merek produk yg ada di dalam barang yg diperdagangkan yg berfungsi buat membedakan menurut produk jenis sama lainnya. 3. Nama pengenal bisnis atau profesi yg dipasang di dalam bangunan tempat bisnis atau profesi diselenggarakan sinkron menggunakan ketentuan yg mengatur nama pengenal bisnis atau profesi tersebut. 4. Reklame yg diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. 5. Penyelenggaraan reklame lainnya yg ditetapkan menggunakan peraturan daerah.
Besaran tarif yg dikenakan buat pajak reklame diadaptasi & dipengaruhi oleh masing-masing pemerintah daerah. Sesuai dengan menggunakan perda Nomor 12 Tahun 2011 mengenai pajak reklame, tarif
pajak reklame sebesar 25% di wilayah Jakarta. |