Bagaimana Jika Pajak Tetap
Lebih Bayar? Jika
SPT Tahunan Raim ditemukan lebih bayar, Raim tidak perlu khawatir: pada tanggal
9 Mei 2023, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan peraturan tentang promosi
pengembalian pajak dalam bentuk Peraturan Nomor PER-5/PJ/2023 'Peraturan
tentang Promosi Pengembalian Pajak Lebih Bayar'. Peraturan ini telah
diterbitkan. Ini
merupakan kabar baik bagi para penerima royalti kapur dan royalti lainnya yang
memiliki kelebihan pembayaran pajak. Sebelumnya, proses pengembalian pajak
membutuhkan waktu 12 bulan, tetapi sekarang hanya membutuhkan waktu 15 hari
kerja. Percepatan ini berlaku bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT sesuai
dengan Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(UU KUP), dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp 100 juta.
Penurunan tarif royalti dan percepatan proses pengembalian dana merupakan jalur cepat yang dapat dinikmati oleh Raim dan rekan-rekannya sesama artis, sehingga Raim dapat terus beraktivitas dan 'Komang' dapat terus bergaung dengan berbagai kemudahan administrasi perpajakan. Oleh: Suci Suryati, pegawai Direktorat Jendral
Pajak
https://www.pajak.go.id/id/artikel/kabar-gembira-untuk-komang |