• 09.00 s.d. 18.00

Bagaimana Jika Pajak Tetap Lebih Bayar?

Jika SPT Tahunan Raim ditemukan lebih bayar, Raim tidak perlu khawatir: pada tanggal 9 Mei 2023, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan peraturan tentang promosi pengembalian pajak dalam bentuk Peraturan Nomor PER-5/PJ/2023 'Peraturan tentang Promosi Pengembalian Pajak Lebih Bayar'. Peraturan ini telah diterbitkan.

Ini merupakan kabar baik bagi para penerima royalti kapur dan royalti lainnya yang memiliki kelebihan pembayaran pajak. Sebelumnya, proses pengembalian pajak membutuhkan waktu 12 bulan, tetapi sekarang hanya membutuhkan waktu 15 hari kerja. Percepatan ini berlaku bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT sesuai dengan Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp 100 juta.

Penurunan tarif royalti dan percepatan proses pengembalian dana merupakan jalur cepat yang dapat dinikmati oleh Raim dan rekan-rekannya sesama artis, sehingga Raim dapat terus beraktivitas dan 'Komang' dapat terus bergaung dengan berbagai kemudahan administrasi perpajakan.

Oleh: Suci Suryati, pegawai Direktorat Jendral Pajak

https://www.pajak.go.id/id/artikel/kabar-gembira-untuk-komang

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved