Bagaimana Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Menghitung Penghasilan Kena Pajak atau PKP ternyata cukup mudah. Dengan mengetahui ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008. Yaitu tarif pajak yang dikenakan untuk masing-masing kategori penghasilan dan juga bagi yang memiliki NPWP serta tidak memiliki NPWP, yaitu sebagai berikut:
Tarif PKP Bagi Punya NPWP Penghasilan
di bawah Rp 50.000.000 = 5%
Tarif PKP Bagi Tidak Punya NPWP Penghasilan
di bawah Rp50.000.000 = 6%
Untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, secara umum Anda harus menghitung penghasilan neto dalam setahun dengan cara mengurangi PKP (Penghasilan Kena Pajak) atau penghasilan bruto dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Kemudian, Anda dapat memilih salah satu dari ketiga cara di bawah ini sesuai kebutuhan;
1.
PKP untuk Wajib Pajak Badan Penghasilan neto = penghasilan bruto – pengurang/biaya yang diperkenankan dalam UU PPh
2.
PKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Pembukuan PKP =
penghasilan neto – PTKP Untuk dapat menemukan penghasilan neto bagi PKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan pembukuan, maka rumus perhitungannya adalah sebagai berikut: Penghasilan neto = penghasilan bruto – pengurang/biaya yang diperkenankan dalam UU PPh
3.
PKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Norma Perhitungan
|