Bagaimana Alur Setoran Pajak Rincian
dari setiap tahap dijelaskan di bawah ini: Wajib Pajak menyetorkan pajak ke bank atau Pos
Persepsi. Sesuai
dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 225/PMK.05/2020, penyetoran
pajak dilakukan melalui layanan yang disediakan oleh agen pemungut, termasuk
Bank Persepsi, Pos Persepsi, atau lembaga persepsi lainnya, dengan menggunakan
kode billing. Kode billing dapat diperoleh dari kantor pelayanan pajak atau
dibuat sendiri oleh wajib pajak di akun masing-masing pada laman situs
pajak.go.id. Sebagai
bukti pembayaran, Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang
berisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). NTPN adalah nomor unik yang
terdiri dari kombinasi huruf dan angka, yang mengesahkan pembayaran dan
penyetoran ke kas negara. NTPN diterbitkan oleh Sistem Setelmen yang dikelola
oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pemindahan setoran pajak dari bank atau Pos
Persepsi ke Sub Rekening Kas Umum Negara (Sub RKUN) Sesuai
dengan kewajiban Pasal 21 PMK 225/PMK.05/2020, penyetoran pajak dari Wajib
Pajak oleh agen pemungut ditampung dalam Rekening Penerimaan Negara Terpusat
(RPNT) atau rekening yang dipersamakan dengan Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Rekening ini dibuat oleh KPPN. Agen
pemungut kemudian harus menyetorkan seluruh saldo RPNT atau rekening yang
dipersamakan dengan itu yang diterima pada pukul 09.00 WIB dan 16.30 WIB atau pada
waktu lain paling lambat dua kali setiap hari kerja ke Sub Rekening Rekening
Kas Umum Negara (Sub RKUN) Bank Indonesia (BI), sesuai dengan permintaan Kuasa
BUN Pusat. RPNT harus disetorkan ke Sub Rekening Kas Umum Negara (Sub RKUN)
Bank Indonesia (BI). Untuk menjamin akuntabilitas, agen pemungut, yaitu bank
atau pos persepsi, membuat Laporan Harian Penerimaan Elektronik (LHP
Elektronik) dalam bentuk arsip data komputer. KPPN melakukan pemindahbukuan saldo sub-RKUN
ke RKUN. Setiap
hari kerja berikutnya, KPPN Khusus Penerimaan Negara melakukan validasi saldo
sub-RKUN BI dan memindahbukukannya ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) BI. Sesuai
dengan PMK No 31/PMK.05/2012 tentang nomor dan nama Rekening Kas Umum Negara,
diatur bahwa Rekening Kas Umum Negara (KUN) berfungsi sebagai rekening tempat
penyimpanan uang negara dan tempat pembayaran seluruh pengeluaran negara,
rekening KUN wajib diselenggarakan pada bank sentral (dalam hal ini BI),
rekening KUN diselenggarakan pada bank sentral BI, terdiri dari rekening KUN
dalam mata uang rupiah, dolar AS, yen, dan euro. Rekening
KUN diberi nama dan nomor sebagai berikut: rekening umum nasional dalam mata
uang rupiah 502.00000000980; rekening umum nasional dalam mata uang dolar AS
600.502411980; rekening umum nasional dalam mata uang yen 600.502111980;
rekening umum nasional dalam mata uang euro 600.502991980 adalah.
Lantas bagaimana APBN mencairkan dan memanfaatkan uang pajak yang terkumpul dan tersimpan di rekening KUN BI? Uang yang ada di rekening KUN dialokasikan untuk kementerian dan lembaga (KL), kiriman uang ke daerah dan desa, serta dana yang sesuai dengan APBN yang telah disetujui DPR. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan 8 UU Perbendaharaan Negara, penyalurannya dilakukan oleh Bendahara Umum Negara (BUN), dalam hal ini Menteri Keuangan, yang dalam pelaksanaannya dikuasakan kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan selaku Kuasa BUN. https://www.pajak.go.id/id/artikel/memahami-alur-setoran-pajak-sampai-ke-kas-negara Oleh: Edi Purwanto, pegawai Direktorat Jenderal
Pajak |