• 09.00 s.d. 18.00

Bagaimana Alur Setoran Pajak

Rincian dari setiap tahap dijelaskan di bawah ini:

 Wajib Pajak menyetorkan pajak ke bank atau Pos Persepsi.

Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 225/PMK.05/2020, penyetoran pajak dilakukan melalui layanan yang disediakan oleh agen pemungut, termasuk Bank Persepsi, Pos Persepsi, atau lembaga persepsi lainnya, dengan menggunakan kode billing. Kode billing dapat diperoleh dari kantor pelayanan pajak atau dibuat sendiri oleh wajib pajak di akun masing-masing pada laman situs pajak.go.id.

 

Sebagai bukti pembayaran, Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). NTPN adalah nomor unik yang terdiri dari kombinasi huruf dan angka, yang mengesahkan pembayaran dan penyetoran ke kas negara. NTPN diterbitkan oleh Sistem Setelmen yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 Pemindahan setoran pajak dari bank atau Pos Persepsi ke Sub Rekening Kas Umum Negara (Sub RKUN)

 

Sesuai dengan kewajiban Pasal 21 PMK 225/PMK.05/2020, penyetoran pajak dari Wajib Pajak oleh agen pemungut ditampung dalam Rekening Penerimaan Negara Terpusat (RPNT) atau rekening yang dipersamakan dengan Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Rekening ini dibuat oleh KPPN.

 

Agen pemungut kemudian harus menyetorkan seluruh saldo RPNT atau rekening yang dipersamakan dengan itu yang diterima pada pukul 09.00 WIB dan 16.30 WIB atau pada waktu lain paling lambat dua kali setiap hari kerja ke Sub Rekening Rekening Kas Umum Negara (Sub RKUN) Bank Indonesia (BI), sesuai dengan permintaan Kuasa BUN Pusat. RPNT harus disetorkan ke Sub Rekening Kas Umum Negara (Sub RKUN) Bank Indonesia (BI). Untuk menjamin akuntabilitas, agen pemungut, yaitu bank atau pos persepsi, membuat Laporan Harian Penerimaan Elektronik (LHP Elektronik) dalam bentuk arsip data komputer.

 

 KPPN melakukan pemindahbukuan saldo sub-RKUN ke RKUN.

Setiap hari kerja berikutnya, KPPN Khusus Penerimaan Negara melakukan validasi saldo sub-RKUN BI dan memindahbukukannya ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) BI.

 

Sesuai dengan PMK No 31/PMK.05/2012 tentang nomor dan nama Rekening Kas Umum Negara, diatur bahwa Rekening Kas Umum Negara (KUN) berfungsi sebagai rekening tempat penyimpanan uang negara dan tempat pembayaran seluruh pengeluaran negara, rekening KUN wajib diselenggarakan pada bank sentral (dalam hal ini BI), rekening KUN diselenggarakan pada bank sentral BI, terdiri dari rekening KUN dalam mata uang rupiah, dolar AS, yen, dan euro.

 

Rekening KUN diberi nama dan nomor sebagai berikut: rekening umum nasional dalam mata uang rupiah 502.00000000980; rekening umum nasional dalam mata uang dolar AS 600.502411980; rekening umum nasional dalam mata uang yen 600.502111980; rekening umum nasional dalam mata uang euro 600.502991980 adalah.

 

Lantas bagaimana APBN mencairkan dan memanfaatkan uang pajak yang terkumpul dan tersimpan di rekening KUN BI? Uang yang ada di rekening KUN dialokasikan untuk kementerian dan lembaga (KL), kiriman uang ke daerah dan desa, serta dana yang sesuai dengan APBN yang telah disetujui DPR. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan 8 UU Perbendaharaan Negara, penyalurannya dilakukan oleh Bendahara Umum Negara (BUN), dalam hal ini Menteri Keuangan, yang dalam pelaksanaannya dikuasakan kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan selaku Kuasa BUN.


https://www.pajak.go.id/id/artikel/memahami-alur-setoran-pajak-sampai-ke-kas-negara

Oleh: Edi Purwanto, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved