Pengertian Bursa
Berjangka Seperti dijelaskan sebelumnya, bursa
berjangka adalah tempat untuk melakukan jual-beli kontrak atau derivatif. Lalu
sebenarnya apa itu bursa berjangka dan bagaimana cara kerjanya? Dikutip dari
dokumen Perdagangan Berjangka Komoditi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dijelaskan, bursa berjangka adalah
badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk
kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif
syariah, atau kontrak derivatif lainnya. Saat ini, Indonesia memiliki dua berusa
berjangka, yakni PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange
(JFX) yang mulai beroperasi di akhir tahun 2000 dan PT Bursa Komoditi Derivatif
Indonesia (BKDI) atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) yang
mulai beroperasi di tahun 2009. Mekanisme transaksi bursa berjangka dilakukan
pembelian kontrak yang sudah terstandardisasi berdasarkan bursa berjangka.
Terjadinya kesepakatan antara pembeli dan penjual akan diikat melalui kontrak
meskipun mereka saling tidak tahu siapa lawan transaksinya. Seperti apa kontrak
yang ditransaksikan dalam bursa berjangka? Bappebti menjelaskan, dalam
perdagangan berjangka, seorang nasabah tidak perlunmenyetor uang sebesar nilai
kontrak yang diperjual-belikan, tetapi hanya dalam sejumlah persentase kecil
berkisar antara 3-5 persen dari nilai kontrak. Sejumlah uang ini disebut dengan
margin.
Beda Bursa Berjangka
dan Bursa Saham Sebenarnya, bila melihat penjelasan
sebelumnya, sudah bisa terlihat beda bursa berjangka dan bursa saham. Salah
satunya yakni barang yang ditransaksikan sudah jelas berbeda, yakni kontrak
atas sebuah komoditas untuk bursa berjangka, sedangkan bursa saham menjual
surat berharga yang diterbitkan sebuah lembaga. Kontrak pada perdagangan
berjangka pun tidak diterbitkan seperti dalam penerbitan saham, tetami
terbentuk waktu ada pihak pembeli (atau disebut dengan istilah long) dan ada
pihak penjual (yang disebut short). Di pasar modal atau pasar saham yang
terjadi yaitu perdagangan fisik di mana jual beli saham dilaksanakan secara
fisik, sehingga terjadi serah terima saham secara fisik dengan kewajiban
membayar senilai 100 persen dari transaksi. Sementara itu, di bursa berjangka,
yang ditransaksikan yaitu kontrak/janji atau kesepakatan kepada menyerahkan
atau menerima suatu benda/barang tertentu di kemudian hari. Seperti yang
dijelaskan sebelumnya, penjual atau pembeli dalam pasar berjangka wajib
menyerahkan sejumlah dana hanya sekitar 3 hingga 5 persen dari nilai komoditi
yang ditransaksikan sebagai itikad elok (good faith) yang disebut margin.
Setiap saat nasabah bisa menjual kontraknya sebelum jatuh tempo. Namun harus
diingat, transaksi jual beli yang digeluti adalah suatu bisnis yang tidak hanya
menilai margin yang disetorkan, tetapi sesungguhnya sebesar nilai kontrak
tersebut. Seingga, bila terjadi perubahan harga komoditi, misal ada kenaikan
harga komoditi di pasar hal itu yang menjadi keuntungan bagi investor tersebut.
Namun, bila terjadi adalah sebaliknya, nasabah akan mengalami kerugian yang
besar sehingga margin yang disetorkan bisa berlipat atau lenyap dalam waktu
singkat.
Sumber : https://money.kompas.com/read/2021/10/21/210803326/bursa-berjangka-pengertian-dan-bedanya-dengan-bursa-saham?page=2 |