• 09.00 s.d. 18.00

BPJS Kesehatan Perusahaan

Menjadi peserta BPJS Kesehatan di dalam perusahaan maupun personal merupakan kewajiban kita sebagai warga negara, lho. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS Kesehatan Perusahaan pada dasarnya sama dengan BPJS Kesehatan individu, hanya saja pembayaran iurannya diambil dari perhitungan gaji si karyawan. Perusahaan memiliki wewenang untuk melakukan potongan terhadap gaji karyawan terkait iuran yang harus dibayarkan dengan besaran persentase tertentu.

Sebagai pemberi kerja, ada banyak yang wajib untuk Anda ketahui, mulai dari cara mendaftarkan karyawan, menghitung jumlah iuran yang harus dibayarkan, sampai dengan sanksi jika tidak mendaftarkan karyawan sebagai anggota BPJS Kesehatan perusahaan.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan

Pemberi kerja akan mencari tahu apakah karyawannya sudah terdaftar sebelumnya sebagai peserta BPJS Kesehatan atau belum. Jika sudah, maka catat nomor BPJS Kesehatan karyawan tersebut kemudian mengubah status mereka menjadi pekerja penerima upah.

Program ini memberikan kemudahan bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya kepesertaan BPJS melalui sistem online E-Dabu atau Elektronik Data Badan Usaha. E-dabu merupakan aplikasi yang memudahkan pemberi kerja dalam mengurus jaminan kesehatan milik pemerintah ini.

Terlebih lagi, di pertengahan tahun 2019 ini BPJS Kesehatan mengeluarkan update terbaru untuk E-dabu 4.2. 

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved