BENTUK DAN ISI SSP Mengenai bentuk, isi, dan tata cara pelaksanaan SSP ini,
diketahui ada beberapa perubahan yang dilakukan. Menurut Pasal 6 peraturan
terakhir ini, SSP Dirjen KPP No.
PER-38/PJ/2009 ini telah dilaksanakan sebanyak tujuh kali, antara lain: Tahun 2010 ·
Peraturan Direktur
Jenderal Badan Pajak Nomor PER-23/PJ/2010 tentang Perubahan Peraturan Direktur
Jenderal Badan Pajak PER-38/PJ/2009 bentuk form surat setoran pajak Tahun 2013 ·
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2013 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-. 38/PJ/2009 Tahun 2015 ·
Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-30/PJ/2015, tentang
perubahan ketiga untuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009
tentang bentuk Surat Setoran Pajak Tahun 2015 ·
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2015 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009
tentang Formulir Setoran Pajak Tahun 2016 ·
Peraturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2016
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Perubahan Kelima
Formulir Setoran Pajak Tahun 2017 ·
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-22/PJ/2017 tentang perubahan keenam atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-38/PJ/2009 tentang formulir surat
setoran pajak Tahun 2020 ·
Peraturan Direktorat Jenderal Per-09/PJ/2020 Bentuk, Isi dan
Tata Cara Pengisian Surat Perintah Pembayaran Pajak Tahun 2021 ·
Peraturan Direktorat Jenderal Peraturan Badan Pajak Nomor
PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan atas PER-09/PJ/2020 yang mengatur tentang
bentuk, isi, dan tata cara pengisian formulir setoran elektronik.
·
Peraturan Terbaru SSP Dirjen Pajak No. PER-22/PJ/2021, perintah
sebelumnya dinyatakan diubah. |