• 09.00 s.d. 18.00

BENTUK DAN ISI SSP

BENTUK DAN ISI SSP

Mengenai bentuk, isi, dan tata cara pelaksanaan SSP ini, diketahui ada beberapa perubahan yang dilakukan. Menurut Pasal 6 peraturan terakhir ini,  SSP Dirjen KPP No. PER-38/PJ/2009 ini telah dilaksanakan sebanyak tujuh kali, antara lain:

Tahun 2010

·                 Peraturan Direktur Jenderal Badan Pajak Nomor PER-23/PJ/2010 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Badan Pajak PER-38/PJ/2009 bentuk form surat setoran pajak

Tahun 2013

·                Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-. 38/PJ/2009

Tahun 2015

·                Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-30/PJ/2015, tentang perubahan ketiga untuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang  bentuk Surat Setoran Pajak

 Tahun 2015

·                Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang  Formulir  Setoran Pajak

 Tahun 2016

·                Peraturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2016 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Perubahan Kelima Formulir  Setoran Pajak

 Tahun 2017

·                Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2017 tentang perubahan keenam atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang  formulir surat setoran pajak

Tahun 2020

·                Peraturan Direktorat Jenderal Per-09/PJ/2020 Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian Surat Perintah Pembayaran Pajak

Tahun 2021

·                Peraturan Direktorat Jenderal Peraturan Badan Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan atas PER-09/PJ/2020 yang mengatur tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian formulir setoran elektronik.

·                Peraturan Terbaru SSP Dirjen Pajak No. PER-22/PJ/2021, perintah sebelumnya dinyatakan diubah.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved