BENTUK DAN ISI SSP Mengenai bentuk, isi, dan tata cara pelaksanaan SSP ini, diketahui ada beberapa perubahan yang dilakukan. Menurut Pasal 6 peraturan terakhir ini, SSP Dirjen KPP No. PER-38/PJ/2009 ini telah dilaksanakan sebanyak tujuh kali, antara lain: Tahun 2010 · Peraturan Direktur Jenderal Badan Pajak Nomor PER-23/PJ/2010 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Badan Pajak PER-38/PJ/2009 bentuk form surat setoran pajak Tahun 2013 · Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-. 38/PJ/2009 Tahun 2015 · Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-30/PJ/2015, tentang perubahan ketiga untuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang bentuk Surat Setoran Pajak Tahun 2015 · Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Formulir Setoran Pajak Tahun 2016 · Peraturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2016 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Perubahan Kelima Formulir Setoran Pajak Tahun 2017 · Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2017 tentang perubahan keenam atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang formulir surat setoran pajak Tahun 2020 · Peraturan Direktorat Jenderal Per-09/PJ/2020 Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian Surat Perintah Pembayaran Pajak Tahun 2021 · Peraturan Direktorat Jenderal Peraturan Badan Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan atas PER-09/PJ/2020 yang mengatur tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian formulir setoran elektronik.
· Peraturan Terbaru SSP Dirjen Pajak No. PER-22/PJ/2021, perintah sebelumnya dinyatakan diubah. |