Penyebaran virus Corona (Covid-19) membuat pemerintah pusat dan daerah
serentak bahu membahu mengambil kebijakan untuk meredam pandemi ini. Pemerintah
pusat hadir dan memberikan berbagai stimulus fiskal maupun nonfiskal. Begitu
pula dengan pemerintah daerah menetapkan beragam kebijakan, salah satunya
berupa keringanan pajak. Bentuk keringanan pajak yang diberikan sangat
bervariasi, seperti membebaskan sementara pajak parkir. Lantas, apa sebenarnya
yang dimaksud dengan pajak parkir? Apa bedanya dengan retribusi parkir?
Pajak Parkir Merujuk Pasal 1 angka 31 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir
di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun
yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan
kendaraan bermotor. Objek pajak parkir berupa penyelenggaraan tempat parkir di
luar badan jalan seperti disebutkan Pasal 1 angka 31 UU No. 28 Tahun 2009.
Klasifikasi tempat parkir yang dikenakan pajak antara lain gedung parkir,
pelataran parkir, garasi kendaraan yang memungut bayaran, dan tempat penitipan
kendaraan bermotor. Namun, tidak semua penyelenggara parkir dikenakan pajak, karena ada
beberapa pihak yang dikecualikan antara lain (i) penyelenggaraan parkir oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah; (ii) penyelenggaraan tempat parkir oleh
perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri; Kemudian (iii)
penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara
asing dengan asas timbal balik; dan (iv) penyelenggaraan tempat parkir lainnya
yang diatur dengan peraturan daerah. Subjek pajak parkir adalah orang pribadi
atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor di lokasi tempat parkir
atau konsumen. Sementara itu, wajib pajak parkir adalah orang pribadi atau
badan yang menyelenggarakan tempat parkir tersebut atau pengusaha.
Retribusi Parkir Tempat parkir tidak selalu dikenai pajak daerah, sebab ada tempat parkir
yang menjadi objek retribusi daerah. Berdasarkan Pasal 1 angka 64 UU No. 28
Tahun 2009, retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas
jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan
oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Memperhatikan
ketentuan tersebut, maka retribusi tidak lain merupakan pemasukan yang berasal
dari usaha pemerintah daerah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang
ditujukan untuk memenuhi kepentingan warga masyarakat, baik individu maupun
badan atau korporasi, dengan kewajiban memberikan pengganti berupa uang sebagai
pemasukan kas daerah (Fauzan, 2006). Secara lebih terperinci, objek retribusi
daerah terdiri dari jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Adapun
retribusi parkir dapat tergolong dalam objek retribusi jasa umum maupun
retribsi jasa usaha.
Retribusi Jasa Umum Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan
pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Merujuk Pasal 110 ayat (1) huruf āeā
salah satu jenis retribusi jasa umum adalah retribusi pelayanan parkir di
tepi jalan umum. Menurut penjabaran Pasal 114, retribusi pelayanan parkir di
tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang
ditentukan oleh pemerintah daerah. Objek retribusi parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan
parkir di tepi jalan umum. Penggunaan jalan umum sebagai tempat parkir
ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Selanjutnya, subjek retribusi pelayanan parkir di tepi
jalan umum adalah orang pribadi atau badan yang menikmati layanan parkir.
Retribusi Jasa Usaha Objek retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah
daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat disediakan
oleh sektor swasta. Pelayanan yang disediakan pemerintah dengan menganut
komersial meliputi: (i) pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan
daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal, dan (ii) pelayanan oleh
pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta. Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi jasa usaha
didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yaitu keuntungan
yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien
dan berorientasi pada harga pasar. Salah satu jenis retribusi jasa usaha adalah
objek retribusi tempat khusus parkir, yang diartikan sebagai pelayanan tempat
khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah
daerah. Dikecualikan dari objek retribusi adalah pelayanan tempat parkir yang
disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak
swasta. Selanjutnya, subjek retribusi tempat khusus parkir adalah orang pribadi
atau badan yang menikmati layanan usaha parkir.
Perbedaan
Pajak parkir merupakan pungutan atas layanan parkir di luar badan jalan
yang disediakan oleh pengusaha parkir. Pengusaha parkir dapat melakukan usaha
parkir atas nama sendiri atau pihak lain di gedung atau pelataran pemerintah
maupun swasta. Sementara itu, retribusi parkir merupakan pungutan atas layanan
parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah. Terdapat dua jenis
retribusi parkir. Pertama, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan
umum yang merupakan pungutan atas layanan parkir dari pemerintah di tepi jalan
umum. Kedua, retribusi tempat khusus parkir yang merupakan layanan
tempat khusus parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Sumber : https://atpetsi.or.id/beda-pajak-parkir-dan-retribusi-parkir |