Aturan Terbaru Penagihan Pajak, Cek! Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meneritkan
peraturan baru untuk memastikan legalitas dalam pengelolaan pemungutan pajak
yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-01/PJ/2022. Pengumuman PER-01/PJ/2022
mengikuti tata cara pelaksanaan pemulihan pajak atas sisa pajak yang terutang
dalam PMK 189/2020. “Untuk menciptakan konsistensi dan kepastian
hukum dalam pengelolaan pemungutan pajak perlu digunakan dokumen daftar dan
formulir resmi dalam melakukan penagihan pajak untuk pajak yang belum dibayar”
kutipan teks PER-01/PJ/2022. Dalam pasal 1
disebutkan bahwa huruf daftar dan formulir yang digunakan diidentifikasi
sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan tersebut. PER-01/PJ/2022 mulai berlaku
pada tanggal 12 Januari 2022. Dalam lampiran 71 format dokumen ditentukan. Beberapa
diantaranya adalah surat perintah penagihan segera dan serentak surat
peringatan surat paksaan surat perintah penyanderaan surat perintah
penyanderaan serta kartu tanda pengenal jaminan pajak.
Seiring
PER-01/PJ/2022 yang mulai berlaku, ada 4 keputusan serta peraturan dirjen pajak
yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu KEP-218/PJ/2003,
PER-24/PJ/2014, PER-04/PJ/2016, dan PER-03/PJ/2018. Pada saat PER-01/PJ/2022
mulai berlaku surat daftar dan formulir yang
diterbitkan untuk pemungutan pajak sebelum tanggal 12 Januari 2022
dinyatakan sah dan masih dapat digunakan untuk kegiatan pemungutan pajak. |