• 09.00 s.d. 18.00

Aturan Terbaru Penagihan Pajak, Cek!

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meneritkan peraturan baru untuk memastikan legalitas dalam pengelolaan pemungutan pajak yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-01/PJ/2022. Pengumuman PER-01/PJ/2022 mengikuti tata cara pelaksanaan pemulihan pajak atas sisa pajak yang terutang dalam PMK 189/2020.

 “Untuk menciptakan konsistensi dan kepastian hukum dalam pengelolaan pemungutan pajak perlu digunakan dokumen daftar dan formulir resmi dalam melakukan penagihan pajak untuk pajak yang belum dibayar” kutipan teks PER-01/PJ/2022. Dalam pasal 1  disebutkan bahwa huruf daftar dan formulir yang digunakan diidentifikasi sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan tersebut. PER-01/PJ/2022 mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022. Dalam lampiran 71 format dokumen ditentukan. Beberapa diantaranya adalah surat perintah penagihan segera dan serentak surat peringatan surat paksaan surat perintah penyanderaan surat perintah penyanderaan serta kartu tanda pengenal jaminan pajak.

Seiring PER-01/PJ/2022 yang mulai berlaku, ada 4 keputusan serta peraturan dirjen pajak yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu KEP-218/PJ/2003, PER-24/PJ/2014, PER-04/PJ/2016, dan PER-03/PJ/2018. Pada saat PER-01/PJ/2022 mulai berlaku surat daftar dan formulir yang  diterbitkan untuk pemungutan pajak sebelum tanggal 12 Januari 2022 dinyatakan sah dan masih dapat digunakan untuk kegiatan pemungutan pajak.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved