• 09.00 s.d. 18.00

Aturan Teknis Terbaru Penundaan Pembayaran Cukai

 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan petunjuk teknis untuk penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai (BKC) yakni Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-3/BC/2022. Beleid tersebut menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 74/PMK.04/2022 yang mengatur mengenai penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik atau importir BKC yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

 

PER-3/BC/2022 bahwa “Perlu menetapkan Peraturan Dirjen tentang petunjuk teknis penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai,” PER-3/BC/2022 menegaskan ketentuan mengenai pihak yang dapat memperoleh penundaan pembayaran cukai, jangka waktu penundaan yang diberikan, pagu penundaan, penyerahan jaminan dan persyaratan penggunaan jaminan, hingga pencabutan pemberian penundaan. PER-3/BC/2022 juga menjelaskan ketentuan mengenai perubahan jangka waktu penundaan, tata cara pemberian penundaan, tata cara monitoring dan evaluasi atas pemberian penundaan dan penggunaan bentuk jaminan, dan perubahan contoh format dalam rangka penundaan.

 

Ketentuan tata cara pemberian penundaan, perubahan pagu penundaan, perubahan jangka waktu penundaan, pencabutan pemberian penundaan, serta monitoring dan evaluasi atas pemberian penundaan diuraikan dalam lampiran PER-3/BC/2022. PER-3/BC/2022 ini berlaku mulai 25 April 2022. Berlakunya PER-3/PJ/2022 ini akan sekaligus mencabut ketentuan terdahulu yaitu PER-16/BC/2017 sebagaimana telah diubah dengan (s.t.d.d) PER-1/BC/2020. PMK 74/2022 mengatur terkait pemberian penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik dan importir BKC. Penundaan itu dapat diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Penundaan pembayaran cukai itu diberikan waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai untuk pengusaha pabrik.

 

 

Importir BKC dapat memperoleh penundaan dalam jangka waktu 1 bulan.

Ada juga waktu penundaan selama 90 hari terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai untuk pengusaha pabrik yang berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai (BKC). Penundaan dalam jangka waktu 90 hari berlaku untuk pengusaha pabrik yang telah mengekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan. Pengusaha pabrik atau importir BKC dapat memperoleh penundaan pembayaran cukai jika memenuhi syarat dan telah mengajukan permohonan. Selain itu, pengusaha pabrik atau importir BKC juga harus menyerahkan jaminan untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini.

 

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved