Aturan Teknis
Terbaru Penundaan Pembayaran Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan petunjuk
teknis untuk penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir
barang kena cukai (BKC) yakni Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-3/BC/2022. Beleid
tersebut menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
74/PMK.04/2022 yang mengatur mengenai penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha
pabrik atau importir BKC yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita
cukai.
PER-3/BC/2022 bahwa “Perlu menetapkan Peraturan Dirjen tentang
petunjuk teknis penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir
barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita
cukai,” PER-3/BC/2022 menegaskan ketentuan mengenai pihak yang dapat memperoleh
penundaan pembayaran cukai, jangka waktu penundaan yang diberikan, pagu
penundaan, penyerahan jaminan dan persyaratan penggunaan jaminan, hingga
pencabutan pemberian penundaan. PER-3/BC/2022 juga menjelaskan ketentuan mengenai
perubahan jangka waktu penundaan, tata cara pemberian penundaan, tata cara
monitoring dan evaluasi atas pemberian penundaan dan penggunaan bentuk jaminan,
dan perubahan contoh format dalam rangka penundaan.
Ketentuan tata cara pemberian penundaan, perubahan pagu
penundaan, perubahan jangka waktu penundaan, pencabutan pemberian penundaan,
serta monitoring dan evaluasi atas pemberian penundaan diuraikan dalam lampiran
PER-3/BC/2022. PER-3/BC/2022 ini berlaku mulai 25 April 2022. Berlakunya
PER-3/PJ/2022 ini akan sekaligus mencabut ketentuan terdahulu yaitu
PER-16/BC/2017 sebagaimana telah diubah dengan (s.t.d.d) PER-1/BC/2020. PMK
74/2022 mengatur terkait pemberian penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha
pabrik dan importir BKC. Penundaan itu dapat diberikan kepada pengusaha pabrik
atau importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Penundaan
pembayaran cukai itu diberikan waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal pemesanan
pita cukai untuk pengusaha pabrik.
Importir BKC dapat memperoleh penundaan dalam jangka waktu 1
bulan. Ada juga waktu penundaan selama 90 hari terhitung sejak tanggal
pemesanan pita cukai untuk pengusaha pabrik yang berada di dalam sentra atau
kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai (BKC). Penundaan
dalam jangka waktu 90 hari berlaku untuk pengusaha pabrik yang telah mengekspor
BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri
selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan. Pengusaha pabrik atau importir
BKC dapat memperoleh penundaan pembayaran cukai jika memenuhi syarat dan telah
mengajukan permohonan. Selain itu, pengusaha pabrik atau importir BKC juga
harus menyerahkan jaminan untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini.
|