Aturan
Pembulatan PPN E-Faktur
Klausul pembulatan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak PER-29/PJ/2015 tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan
penyampaian SPT PPN secara berkala. Aturan ini menjelaskan bahwa besaran rupiah
PPN atau PPN dan PPnBM diberikan dalam rupiah utuh, dibulatkan ke bawah tanpa
koma. Misalnya, dasar pengenaan pajak (DPP) diketahui Rp 15.766. Dengan demikian,
harga perhitungan PPN adalah Rp 15.766 dikalikan dengan tarif pajak sebesar
11%. Hasilnya adalah Rp 1.734,26. “Oleh karena itu, PPN dibulatkan menjadi Rp
1.734
Pengisian nilai PPN dan PPnBM pada e-faktur tentunya tunduk pada
aturan tersebut di atas. Jika pembulatan salah, misalnya dilakukan pembulatan.
Faktur pajak upload mungkin ditolak penjelasan DJP menjawab pertanyaan pengguna
tentang mekanisme pembulatan faktur PPN DJP telah memperbarui semua
infrastruktur teknologi terkait yang terkait dengan faktur pajak, seperti
faktur elektronik di desktop, faktur elektronik dari tuan rumah, faktur
elektronik berbasis web , restitusi PPN, untuk e-nofa online per tanggal 1
April 2022. Pembaruan ini dilakukan setelah menaikkan tarif PPN dari 10%
menjadi 11% berdasarkan Harmonized Tax Regulations Act (HPP) atau UU No. 7
2021. |