• 09.00 s.d. 18.00

Pajak progresif adalah pajak yang dipungut dengan persentase berdasarkan jumlah atau kuantitas objek pajak selain harga atau nilai objek pajak. Tarif pajak akan meningkat jika jumlah objek pajak bertambah dan nilai objek pajak bertambah. Pajak progresif dikenakan pada kendaraan bermotor yang nama pemiliknya sesuai dengan alamat tempat tinggal pemilik. Jadi besarnya biaya pajak berdasarkan pertambahan jumlah kendaraan ke yang pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Rasio yang berbeda dapat diterapkan. Jika mobil dijual kepada orang lain tanpa mengubah nama, pemilik sebelumnya harus membayar pajak progresif sebagian karena nama dan alamat pemilik kendaraan selalu sama. Oleh karena itu, jika Anda menjual mobil kepada orang lain, Anda harus segera melalui proses transfer nama sehingga Anda tidak perlu membayar biaya progresif parsial.

 
Undang-undang ini mengatur bahwa harta kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu: Kepemilikan kendaraan roda empat, Kepemilikan roda empat, Kepemilikan lebih dari satu roda empat. Misalkan Anda memiliki mobil, sepeda motor, dan truk di sebuah rumah. Dan semua kendaraan ini atas nama Anda. Jadi setiap mobil ditunjuk sebagai pemilik pertama karena jenisnya berbeda. Kemudian secara otomatis, Anda hanya akan dikenakan biaya progresif pertama. Pembebanan bunga progresif Berdasarkan pasal 6 undang-undang no. 28 2009, ketentuan mengenai tarif progresif untuk kendaraan bermotor adalah sebagai berikut: Kepemilikan kendaraan pertama dikenakan biaya minimal 1%, sedangkan maksimal 2%. Oleh karena itu, kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga dan selanjutnya dikenakan tarif minimal 2% dan maksimal 10%. Meski persentasenya sudah ditentukan, namun masing-masing daerah memiliki kewenangan untuk menentukan tarif pajak. Syaratnya, tarif pajak tidak melebihi kisaran yang ditentukan dalam pasal 6 undang-undang no. 28 2009.


Dua faktor penghitungan pajak kendaraan bermotor, yaitu:

1.     Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), NJKB bukanlah harga pasar, tetapi harga atau harga Nilainya telah ditentukan sebelumnya oleh Dispensa (Agenzia delle Revenue) yang sebelumnya mendapatkan data dari Agen Pemilik Merek (APM).

2.     Pengaruh negatif penggunaan kendaraan sebagai ukuran kerusakan jalan, biasanya dinyatakan sebagai koefisien tunggal atau ganda.

 

Untuk menentukan nilai pajak progresif, terlebih dahulu menentukan NJKB kendaraan. NJKB dihitung dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tertera di bagian belakang lembar STNK. Jika hasil NJKB diketahui, kalikan dengan persentase pajak bergulir. Persentase menurut urutan kepemilikan kendaraan. Kemudian menentukan kontribusi wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) untuk mendapatkan tarif pajak progresif untuk setiap kendaraan.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved