Pajak progresif adalah pajak yang dipungut dengan persentase berdasarkan jumlah atau kuantitas objek pajak selain harga atau nilai objek pajak. Tarif pajak akan meningkat jika jumlah objek pajak bertambah dan nilai objek pajak bertambah. Pajak progresif dikenakan pada kendaraan bermotor yang nama pemiliknya sesuai dengan alamat tempat tinggal pemilik. Jadi besarnya biaya pajak berdasarkan pertambahan jumlah kendaraan ke yang pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Rasio yang berbeda dapat diterapkan. Jika mobil dijual kepada orang lain tanpa mengubah nama, pemilik sebelumnya harus membayar pajak progresif sebagian karena nama dan alamat pemilik kendaraan selalu sama. Oleh karena itu, jika Anda menjual mobil kepada orang lain, Anda harus segera melalui proses transfer nama sehingga Anda tidak perlu membayar biaya progresif parsial.
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), NJKB bukanlah harga pasar, tetapi harga atau harga Nilainya telah ditentukan sebelumnya oleh Dispensa (Agenzia delle Revenue) yang sebelumnya mendapatkan data dari Agen Pemilik Merek (APM). 2. Pengaruh negatif penggunaan kendaraan sebagai ukuran kerusakan jalan, biasanya dinyatakan sebagai koefisien tunggal atau ganda.
Untuk menentukan nilai pajak progresif, terlebih dahulu menentukan NJKB kendaraan. NJKB dihitung dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tertera di bagian belakang lembar STNK. Jika hasil NJKB diketahui, kalikan dengan persentase pajak bergulir. Persentase menurut urutan kepemilikan kendaraan. Kemudian menentukan kontribusi wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) untuk mendapatkan tarif pajak progresif untuk setiap kendaraan. |