Pajak progresif adalah pajak yang dipungut dengan persentase berdasarkan jumlah atau kuantitas
objek pajak selain harga atau nilai objek pajak. Tarif pajak akan meningkat
jika jumlah objek pajak bertambah dan nilai objek pajak bertambah. Pajak
progresif dikenakan pada kendaraan bermotor yang nama
pemiliknya sesuai dengan alamat
tempat tinggal pemilik. Jadi
besarnya biaya pajak berdasarkan
pertambahan jumlah kendaraan ke
yang pertama, kedua, ketiga dan seterusnya.
Rasio yang berbeda dapat diterapkan. Jika mobil dijual kepada orang lain tanpa mengubah
nama, pemilik sebelumnya harus membayar pajak progresif sebagian karena nama
dan alamat pemilik kendaraan selalu sama. Oleh karena itu, jika Anda
menjual mobil kepada orang lain, Anda harus segera melalui proses transfer
nama sehingga Anda tidak perlu membayar biaya progresif parsial.
1.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), NJKB bukanlah harga pasar, tetapi harga atau harga
Nilainya telah ditentukan sebelumnya
oleh Dispensa (Agenzia delle Revenue) yang
sebelumnya mendapatkan data dari
Agen Pemilik Merek (APM). 2.
Pengaruh negatif penggunaan kendaraan sebagai ukuran kerusakan jalan, biasanya dinyatakan sebagai koefisien tunggal atau ganda.
Untuk menentukan nilai pajak progresif, terlebih dahulu menentukan NJKB kendaraan. NJKB dihitung dengan rumus: (PKB/2) x 100.
Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tertera
di bagian belakang lembar STNK. Jika hasil NJKB diketahui, kalikan dengan persentase pajak bergulir. Persentase menurut
urutan kepemilikan kendaraan. Kemudian menentukan kontribusi wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) untuk mendapatkan tarif pajak progresif untuk setiap
kendaraan. |