Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase
yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan
harga atau nilai objek pajak. Apabila jumlah objek pajak semakin banyak dan
jika nilai objek pajak mengalami kenaikan maka membuat tarif pemungutan pajak
akan semakin meningkat.
Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang
memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. besaran
biaya pajak akan meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga
kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda. Contoh Anda menjual mobil ke orang lain, tetapi Anda tidak
melakukan balik nama kepemilikan mobil tersebut, maka pajak progresif akan
ditanggungkan pada pemilik lama karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik
mobil tersebut masih sama. Oleh karenanya, jika Anda menjual kendaraan
bermotor kepada orang lain, segera melakukan proses balik nama sehingga Anda
tidak harus membayar pajak progresif untuk kendaraan tersebut. Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang
ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan
menjadi tiga, yaitu: 1. Kepemilikan
kendaraan roda kurang dari empat. 2. Kepemilikan
kendaraan roda empat. 3. Kepemilikan
kendaraan roda lebih dari empat.
Contoh: Anda memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk
dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi. Masing-masing
kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis.
Otomatis, Anda hanya dikenakan pajak progresif pertama.
A. Pengenaan Tarif Pajak Progresif Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan
tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut: Kepemilikan
kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan
paling besar 2 persen.
Contoh tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta
berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015: Urutan Kepemilikan Tarif Pajak
B. Cara Menghitung Pajak Progresif Dasar perhitungan pajak harus didasarkan pada dua unsur
kendaraan, yaitu:
1.Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) NJKB bukan harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang ditetapkan
oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapatkan data
dari Agen Pemegang Merek (APM).
2.Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan
tingkat kerusakan jalan
Ini biasanya dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau
lebih. Untuk menghitung pajak progresif, dimulai dengan cara mencari NJKB
kendaraan.
NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak
Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang.
Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase
pajak progresif. Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan.
Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
(SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaran. Berikut
ini contoh perhitungan pajak progresif mobil: Ada 4 buah mobil dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang
sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp 1.500.000. Kemudian, didapatkan
SWDKLLJ sejumlah Rp 150.000. Berarti, NJKB mobil milik kita adalah:
NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 = Rp 75.000.000 Maka, pajak progresif tiap kendaraan. Dimulai dari kendaraan
pertama sampai keempat.
Mobil Pertama PKB: Rp 75.000.000 x 2% = Rp 1.500.000 Mobil Kedua PKB: Rp 75.000.000 x 2,5% = Rp 1.875.000 Mobil Ketiga PKB: Rp 75.000.000 x 3% = Rp 2.250.000 Mobil Keempat PKB: Rp 75.000.000 x 3,5% = Rp 2.625.000
Cara ini berlaku untuk menghitung pajak mobil kelima, keenam,
dan seterusnya sampai nilai persentase 10%. Dengan perhitungan ini, bisa
diketahui bahwa nilai pajak semakin besar seiring pertambahan jumlah kendaraan
bermotor. Tak hanya itu, NJKB dan SWDKLLJ pun menentukan biaya yang harus
dibayarkan.
C. Jual Kendaraan dan Blokir STNK supaya Tak Kena Pajak Progresif Ketika seseorang menjual kendaraan miliknya maka dia wajib
memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tujuannya agar dia tidak terkena
pajak progresif saat membeli kendaraan baru.
Sebab, pajak progresif dikenakan kepada seseorang yang namanya
terdaftar memiliki lebih dari satu kendaraan, bahkan jika orangnya berbeda
tetapi masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK). |