Aturan
PSE Memastikan Semuanya Bayar Pajak
DPR mengatakan tujuan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) sektor
swasta adalah untuk memastikan semua platform aplikasi yang beroperasi di
Indonesia mematuhi kewajiban perpajakannya. Demikian disampaikan Anggota Panitia
I DPR RI Dave Akbarsyah Fikarno. Peraturan Permenkominfo #5 2020 tidak
dimaksudkan untuk mengontrol konten
media sosial atau mengizinkan pemerintah
mengakses semua jenis informasi pribadi yang tersedia untuk umum.
"Itu tidak benar karena PSE hanya memastikan semua aplikasi merchant di
Indonesia terdaftar di Kementerian
Komunikasi dan Informatika, jadi salah satunya bertanggung jawab membayar
pajak," kata Dave dalam sebuah pernyataan webinar.
Dave mengatakan, peraturan tersebut ditujukan
untuk mendaftarkan bisnis digital yang beroperasi di Indonesia. Pendataan juga
dilakukan untuk menjaga dunia maya tetap bersih dan sehat. Apalagi dengan
pendaftaran platform tersebut, pemerintah juga bisa mengetahui lokasi
keberadaannya, terutama kantor fisiknya
di Indonesia. |