• 09.00 s.d. 18.00

Aturan PSE Memastikan Semuanya Bayar Pajak

 

DPR mengatakan tujuan pendaftaran  penyelenggara sistem elektronik (PSE) sektor swasta adalah untuk memastikan semua platform aplikasi yang beroperasi di Indonesia mematuhi kewajiban perpajakannya. Demikian disampaikan Anggota Panitia I DPR RI Dave Akbarsyah Fikarno. Peraturan Permenkominfo #5 2020 tidak dimaksudkan untuk mengontrol konten  media sosial atau mengizinkan pemerintah  mengakses semua jenis informasi pribadi yang tersedia untuk umum.

 

 "Itu tidak benar karena PSE  hanya memastikan semua aplikasi merchant di Indonesia  terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika, jadi salah satunya bertanggung jawab membayar pajak," kata Dave dalam sebuah pernyataan webinar.

 

Dave mengatakan, peraturan tersebut ditujukan untuk mendaftarkan bisnis digital yang beroperasi di Indonesia. Pendataan juga dilakukan untuk menjaga dunia maya tetap bersih dan sehat. Apalagi dengan pendaftaran platform tersebut, pemerintah juga bisa mengetahui lokasi keberadaannya, terutama kantor fisiknya  di Indonesia.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved