• 09.00 s.d. 18.00

Asosiasi  Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) menyambut baik peraturan baru yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penyediaan jasa perantara asuransi dan reasuransi, berdampak positif di lapangan. Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Untuk Kegiatan Usaha Jasa Keagenan Asuransi, Jasa Perantara Asuransi dan Jasa Perantaraan Reasuransi. untuk jasa pialang asuransi hanya 2,2%.

 

 “Sebagai perantara asuransi tentu kita menyambut baik terbitnya PMK 67, dimana salah satu aturan utamanya adalah  PPN  jasa perantara asuransi adalah 20% dari PPN biasa atau 2,2%,” kata Sekjen Apparindo Nefertiti. Marzuki dalam keterangannya di acara Apparindo Media Engagement baru-baru ini. Rapat usai acara, Deputy General Manager I Apparindo Yulius Bhayangkara mengungkapkan, nomor PPN dalam PMK No 67/PMK.03/2022 meringankan beban  perusahaan pialang.

 

 Sesuai dengan peraturan sebelumnya, jasa perantara asuransi dikenakan PPN sampai dengan 10%. “Pajak PPN adalah 10%. Saat Bu Sri Mulyani menaikkan PPN menjadi 11%, kami kesulitan mendapatkan diskon. Dari 11% dapat potongan, jadi cukup bayar 20% dari tarif, jadi 2,2% yang merupakan PPN final,” kata Yulius.  Namun, dia mengakui bahwa peraturan PPN yang baru membebani pialang asuransi yang omzetnya tidak melebihi 4,8 miliar. Salah satu aturan PMK nomor 67/PMK.03/2022 adalah semua calo sudah bersertifikat Pengusaha Kena Pajak (PKP), termasuk usaha kecil yang omzetnya tidak melebihi Rp 4,8 miliar.

 “Perusahaan dengan pendapatan di bawah 4,8 miliar menjadi terbebani dengan biaya tambahan. Sebelumnya, banyak calo dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar tergolong UMKM dan tidak perlu membayar PPN. Semuanya datar sekarang, untuk mereka yang antara 0% dan 2,2%, ”jelasnya.  Tentang peraturan PPN baru  ini, Apprindo telah membentuk tim untuk mengembangkan peraturan di sisi administrasi perpajakan, seperti contoh dokumen yang akan digunakan, serta pemrosesan transaksi di perusahaan, perusahaan pialang  sesuai dengan peraturan PMK 67/PMK. 03/2022. Setelah itu, hasilnya akan dikirim ke asosiasi perusahaan asuransi seperti AAUI dan AAJI untuk diinformasikan kepada anggotanya, sehingga ke depan ada kesepakatan transaksi antara broker dan perusahaan asuransi.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved