Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia
(Apparindo) menyambut baik peraturan baru yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) untuk penyediaan jasa perantara asuransi dan reasuransi, berdampak
positif di lapangan. Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Untuk Kegiatan Usaha Jasa Keagenan Asuransi, Jasa Perantara
Asuransi dan Jasa Perantaraan Reasuransi. untuk jasa pialang asuransi hanya
2,2%.
“Sebagai perantara asuransi tentu kita
menyambut baik terbitnya PMK 67, dimana salah satu aturan utamanya adalah PPN
jasa perantara asuransi adalah 20% dari PPN biasa atau 2,2%,” kata
Sekjen Apparindo Nefertiti. Marzuki dalam keterangannya di acara Apparindo
Media Engagement baru-baru ini. Rapat usai acara, Deputy General Manager I
Apparindo Yulius Bhayangkara mengungkapkan, nomor PPN dalam PMK No
67/PMK.03/2022 meringankan beban
perusahaan pialang.
Sesuai dengan peraturan sebelumnya, jasa
perantara asuransi dikenakan PPN sampai dengan 10%. “Pajak PPN adalah 10%. Saat
Bu Sri Mulyani menaikkan PPN menjadi 11%, kami kesulitan mendapatkan diskon.
Dari 11% dapat potongan, jadi cukup bayar 20% dari tarif, jadi 2,2% yang merupakan
PPN final,” kata Yulius. Namun, dia
mengakui bahwa peraturan PPN yang baru membebani pialang asuransi yang omzetnya
tidak melebihi 4,8 miliar. Salah satu aturan PMK nomor 67/PMK.03/2022 adalah
semua calo sudah bersertifikat Pengusaha Kena Pajak (PKP), termasuk usaha kecil
yang omzetnya tidak melebihi Rp 4,8 miliar.
“Perusahaan dengan pendapatan di bawah 4,8
miliar menjadi terbebani dengan biaya tambahan. Sebelumnya, banyak calo dengan
omzet di bawah Rp 4,8 miliar tergolong UMKM dan tidak perlu membayar PPN.
Semuanya datar sekarang, untuk mereka yang antara 0% dan 2,2%, ”jelasnya. Tentang peraturan PPN baru ini, Apprindo telah membentuk tim untuk
mengembangkan peraturan di sisi administrasi perpajakan, seperti contoh dokumen
yang akan digunakan, serta pemrosesan transaksi di perusahaan, perusahaan
pialang sesuai dengan peraturan PMK
67/PMK. 03/2022. Setelah itu, hasilnya akan dikirim ke asosiasi perusahaan
asuransi seperti AAUI dan AAJI untuk diinformasikan kepada anggotanya, sehingga
ke depan ada kesepakatan transaksi antara broker dan perusahaan asuransi. |