Aturan Faktur Pajak
Terbaru Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan ketentuan aturan terbaru mengenai faktur
pajak sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022. Dalam penjelasan DJP di
antaranya adalah pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) atau nomor paspor dalam e-faktur. Ketentuan lain terkait
transaksi dalam mata uang asing yang perlu dikonversi dengan kurs KMK yang
berlaku saat faktur pajak dibuat. Kemudian penambahan kode transaksi 05 untuk
penyerahan untuk PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu, serta pembatasan
waktu upload e-faktur.
E-faktur
yang sudah dibuat wajib untuk di-upload atau diunggah dan mendapatkan persetujuan
DJP (sampai approval sukses) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak
tanggal pembuatan faktur pajak. E-faktur yang melewati batas yang telah
ditetapkan dalam PER-03 dianggap bukan faktur pajak. Oleh karena itu Pengusaha
Kena Pajak (PKP) perlu memahami bahwa ada 2 kriteria yang membuat e-faktur
disetujui oleh DJP antara lain apabila nomor seri faktur pajak (NSFP) yang
digunakan adalah NSFP yang diberikan DJP dan e-faktur diunggah dengan tepat
waktu.
Simulasi
kasus mengenai batas waktu pengunggahan dan persetujuan e-faktur telah
dicantumkan oleh DJP pada Lampiran huruf A angka 3 Peraturan Dirjen Pajak
PER-03/PJ/2022. Contoh, misalnya PT H melakukan penyerahan BKP dan membuat
e-faktur pada 11 April 2022. Faktur pajak elektronik tersebut diuplod pada 14
Mei 2022. Sesuai dengan Pasal 18, e-faktur tersebut mendapat persetujuan DJP
karena telah diunggah sebelum 15 Mei 2022. Apabila PT H ternyata baru uplod
e-faktur pada 16 Mei 2022, e-faktur yang dimaksud tidak mendapatkan persetujuan
DJP karena waktu pengunggahannya telah melewati tanggal 15 bulan berikutnya
setelah tanggal pembuatan e-faktur. |