• 09.00 s.d. 18.00

Aturan Faktur Pajak Terbaru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan ketentuan aturan terbaru mengenai faktur pajak sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022. Dalam penjelasan DJP di antaranya adalah pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor paspor dalam e-faktur. Ketentuan lain terkait transaksi dalam mata uang asing yang perlu dikonversi dengan kurs KMK yang berlaku saat faktur pajak dibuat. Kemudian penambahan kode transaksi 05 untuk penyerahan untuk PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu, serta pembatasan waktu upload e-faktur.

 

E-faktur yang sudah dibuat wajib untuk di-upload atau diunggah dan mendapatkan persetujuan DJP (sampai approval sukses) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak tanggal pembuatan faktur pajak. E-faktur yang melewati batas yang telah ditetapkan dalam PER-03 dianggap bukan faktur pajak. Oleh karena itu Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu memahami bahwa ada 2 kriteria yang membuat e-faktur disetujui oleh DJP antara lain apabila nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan adalah NSFP yang diberikan DJP dan e-faktur diunggah dengan tepat waktu.

 

Simulasi kasus mengenai batas waktu pengunggahan dan persetujuan e-faktur telah dicantumkan oleh DJP pada Lampiran huruf A angka 3 Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022. Contoh, misalnya PT H melakukan penyerahan BKP dan membuat e-faktur pada 11 April 2022. Faktur pajak elektronik tersebut diuplod pada 14 Mei 2022. Sesuai dengan Pasal 18, e-faktur tersebut mendapat persetujuan DJP karena telah diunggah sebelum 15 Mei 2022. Apabila PT H ternyata baru uplod e-faktur pada 16 Mei 2022, e-faktur yang dimaksud tidak mendapatkan persetujuan DJP karena waktu pengunggahannya telah melewati tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved