Aturan Faktur
Pajak Terbaru Mulai Berlaku, Begini Pengisian Identitas pembeliDirektorat
Jenderal Pajak (DJP) telah mulai menerapkan peraturan terbaru tentang faktur
pajak yang tercantum dalam PER-11/PJ/2022. Perubahan Peraturan PER-03/PJ/2022
untuk memfasilitasi Kontraktor Kena Pajak (PKP) dalam faktur pajak. Akibatnya,
terjadi perubahan persyaratan pengisian identitas pembeli Barang Kena Pajak
(BKP)/Penerima Jasa Kena Pajak (JKP) dalam Faktur Pajak. “Perlu menyesuaikan ketentuan mengenai
keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagai identitas pembeli
BKP atau penerima JKP,” kata PER-11/PJ/2022. Perubahan yang perlu diperhatikan
adalah aturan jika pemusatan dilakukan
di KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus dan KPP Madya (KPP BKM). Dengan
diterbitkannya PER-11/PJ/2022 maka terjadi perubahan ketentuan pada ayat 6 ayat
(6) PER-03/PJ/2022. Ayat 6
(6) mengatur bahwa jika penyerahan dilakukan kepada pembeli dimana KPP
BKM berada, tetapi BKP dan/atau JKP dikirim atau dialihkan ke konsentrasi
PPN/PPnBM. Dengan terbitnya PER-11/PJ/2022 maka cakupannya berkurang yaitu pada
saat penyerahan atau penyerahan ke lokasi pembayaran PPN/PPnBM terkonsentrasi
di KPP BKM, di beberapa daerah/Lokasi
Lokasi tertentu yang menerima PPN/PPnBM Media tidak dikumpulkan. Selain itu, ketentuan Pasal 6 ayat (6) berlaku apabila penyerahan
BKP dan/atau JKP tersebut merupakan penyerahan yang tidak berhak dipungut oleh kendaraan
PPN/PPnBM. Beberapa daerah/tempat yang
tidak dipungut PPN/PPnBM yaitu Gudang Berikat, Kawasan Ekonomi Khusus
(KEK) dan beberapa daerah lain dalam daerah pabean yang tidak dipungut PPN/PPnBM. tujuan BKP/JKP di
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBKB) akan terisi; Nama, NIF
dan alamat pembeli/penerima BKP BKP di wilayah yang bersangkutan. KPBPB tidak
termasuk lokasi yang dapat dipusatkan berdasarkan PER-07/2022 sampai dengan PER-05/2021.
Lokasi
penerima BKP/JKP di beberapa daerah/lokasi yang menerima fasilitas PPN/PPnBM
tidak dipungut di luar KPBKB, dan pengirim BKP/JKP akan mendapatkan media
PPN/PPnBM gratis. Isikan nama dan NPWP pusat serta alamat Penerima BKP/JKP di
wilayah tertentu/ lokasi terkait. lokasi penerimaan BKP/JKP di beberapa
daerah/lokasi penerimaan basis PPN/PPnBM tidak dipungut di luar KPBPB, dan
BKP/JKP pengirim tidak menerima media PPN/PPnBM gratis; Nama pusat, NPWP dan
alamat. Lokasi Penerima BKP/JKP di lokasi lain
dalam Daerah Pabean (TLDDP) harus dilengkapi; Nama pusat, NPWP dan
alamat. |