Aturan Faktur Pajak Terbaru Mulai Berlaku, Begini Pengisian Identitas pembeliDirektorat Jenderal Pajak (DJP) telah mulai menerapkan peraturan terbaru tentang faktur pajak yang tercantum dalam PER-11/PJ/2022. Perubahan Peraturan PER-03/PJ/2022 untuk memfasilitasi Kontraktor Kena Pajak (PKP) dalam faktur pajak. Akibatnya, terjadi perubahan persyaratan pengisian identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP)/Penerima Jasa Kena Pajak (JKP) dalam Faktur Pajak. “Perlu menyesuaikan ketentuan mengenai keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagai identitas pembeli BKP atau penerima JKP,” kata PER-11/PJ/2022. Perubahan yang perlu diperhatikan adalah aturan jika pemusatan dilakukan di KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus dan KPP Madya (KPP BKM). Dengan diterbitkannya PER-11/PJ/2022 maka terjadi perubahan ketentuan pada ayat 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022. Ayat 6 (6) mengatur bahwa jika penyerahan dilakukan kepada pembeli dimana KPP BKM berada, tetapi BKP dan/atau JKP dikirim atau dialihkan ke konsentrasi PPN/PPnBM. Dengan terbitnya PER-11/PJ/2022 maka cakupannya berkurang yaitu pada saat penyerahan atau penyerahan ke lokasi pembayaran PPN/PPnBM terkonsentrasi di KPP BKM, di beberapa daerah/Lokasi Lokasi tertentu yang menerima PPN/PPnBM Media tidak dikumpulkan. Selain itu, ketentuan Pasal 6 ayat (6) berlaku apabila penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut merupakan penyerahan yang tidak berhak dipungut oleh kendaraan PPN/PPnBM. Beberapa daerah/tempat yang tidak dipungut PPN/PPnBM yaitu Gudang Berikat, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan beberapa daerah lain dalam daerah pabean yang tidak dipungut PPN/PPnBM. tujuan BKP/JKP di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBKB) akan terisi; Nama, NIF dan alamat pembeli/penerima BKP BKP di wilayah yang bersangkutan. KPBPB tidak termasuk lokasi yang dapat dipusatkan berdasarkan PER-07/2022 sampai dengan PER-05/2021.
Lokasi penerima BKP/JKP di beberapa daerah/lokasi yang menerima fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut di luar KPBKB, dan pengirim BKP/JKP akan mendapatkan media PPN/PPnBM gratis. Isikan nama dan NPWP pusat serta alamat Penerima BKP/JKP di wilayah tertentu/ lokasi terkait. lokasi penerimaan BKP/JKP di beberapa daerah/lokasi penerimaan basis PPN/PPnBM tidak dipungut di luar KPBPB, dan BKP/JKP pengirim tidak menerima media PPN/PPnBM gratis; Nama pusat, NPWP dan alamat. Lokasi Penerima BKP/JKP di lokasi lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) harus dilengkapi; Nama pusat, NPWP dan alamat. |