Aturan Cukai pada Minuman KerasCukai adalah
pajak yang dikenakan atas barang-barang
dengan karakteristik atau sifat
tertentu. Sejumlah sifat dan ciri tersebut telah diatur dalam Pasal
2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 hingga Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2007 (UU Konsumsi Khusus). Sifat
dan ciri yang disebutkan dalam pasal tersebut, sejauh ini terdapat 3 jenis benda yang teridentifikasi sebagai barang konsumsi khusus (BKC). Yang dikenal dengan BKC seperti minuman yang mengandung etil alkohol
(etanol) atau lebih dikenal
dengan MMEA. Apa itu MMEA?
Dalam pasal 1 no 2 PMK 158/2018, MMEA adalah semua produk cair yang biasa
disebut minuman yang mengandung etil alkohol. Minuman yang dibuat dengan cara fermentasi, penyulingan, atau cara lain. Produk cair yang termasuk dalam kategori MMEA termasuk bir, anggur, gin, wiski, dan banyak lagi. Sedangkan etil alkohol (EA) atau etanol adalah produk, cair, bening dan tidak berwarna, mengandung senyawa organik dengan
rumus kimia C2H50H, yang dapat
diperoleh dengan cara fermentasi
dan/atau distilasi serta sintesis
kimia.
Dalam MMEA ada beberapa
pembagian grup, di 3 grup sesuai dengan level konten EA.
pertama, minuman kelompok A mengandung EA hingga 5%. kedua, minuman
kelompok B mengandung
lebih dari 5% hingga 20% EA. Ketiga,
minuman kelompok C mengandung
lebih dari 20% EA. Klasifikasi ini tertuang dalam
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Konsumsi
Khusus No. PER16/BC/2019. Sebagai peningkatan pengawasan dan pengamanan
pita konsumsi. warna dan bentuk margin keuangan pada MMEA akan diubah
secara berkala
Tarif cukai untuk MMEA telah ditetapkan dalam rupee per liter MMEA.
Tarif cukai untuk MMEA kelas B produksi dalam negeri sebesar Rp 33.000 per liter, sedangkan
untuk produksi luar negeri atau impor sebesar
Rp .000 per liter. Tidak
hanya jadwal cukai yang berbeda, warna pita cukai golongan B
dan C yang diproduksi di dalam
negeri serta MMEA yang diimpor
juga memiliki perbedaan di
masing-masing golongan. Seperti biru untuk MMEA kelas B produksi dalam negeri,
coklat untuk MMEA kelas C
produksi dalam negeri, hijau
untuk MMEA kelas A impor, merah
untuk MMEA kelas B impor, dan
ungu untuk impor kelas C MMEA.
|