• 09.00 s.d. 18.00

Aturan Cukai pada Minuman Keras

Cukai adalah pajak yang dikenakan atas barang-barang dengan karakteristik atau sifat tertentu. Sejumlah sifat dan ciri tersebut telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 hingga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (UU Konsumsi Khusus). Sifat dan ciri yang disebutkan dalam pasal tersebut, sejauh ini terdapat 3 jenis benda yang teridentifikasi sebagai barang konsumsi khusus (BKC). Yang dikenal dengan BKC seperti minuman yang mengandung etil alkohol (etanol) atau lebih dikenal dengan MMEA. Apa itu MMEA?


Dalam pasal 1 no 2 PMK 158/2018, MMEA adalah semua produk cair yang biasa disebut minuman yang mengandung etil alkohol. Minuman yang dibuat dengan cara fermentasi, penyulingan, atau cara lain. Produk cair yang termasuk dalam kategori MMEA termasuk bir, anggur, gin, wiski, dan banyak lagi. Sedangkan etil alkohol (EA) atau etanol adalah produk, cair, bening dan tidak berwarna, mengandung senyawa organik dengan rumus kimia C2H50H, yang dapat diperoleh dengan cara fermentasi dan/atau distilasi serta sintesis kimia.


Dalam MMEA ada beberapa pembagian grup, di 3 grup sesuai dengan level konten EA. pertama, minuman kelompok A mengandung EA hingga 5%. kedua, minuman kelompok B mengandung lebih dari 5% hingga 20% EA. Ketiga, minuman kelompok C mengandung lebih dari 20% EA. Klasifikasi ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Konsumsi Khusus No. PER16/BC/2019. Sebagai peningkatan pengawasan dan pengamanan pita konsumsi. warna dan bentuk margin keuangan pada MMEA akan diubah secara berkala


Tarif cukai untuk MMEA telah ditetapkan dalam rupee per liter MMEA. Tarif cukai untuk MMEA kelas B produksi dalam negeri sebesar Rp 33.000 per liter, sedangkan untuk produksi luar negeri atau impor sebesar Rp .000 per liter. Tidak hanya jadwal cukai yang berbeda, warna pita cukai golongan B dan C yang diproduksi di dalam negeri serta MMEA yang diimpor juga memiliki perbedaan di masing-masing golongan. Seperti biru untuk MMEA kelas B produksi dalam negeri, coklat untuk MMEA kelas C produksi dalam negeri, hijau untuk MMEA kelas A impor, merah untuk MMEA kelas B impor, dan ungu untuk impor kelas C MMEA.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved