Aset
Transaksi NFT Kena Pajak Penghasilan Sultan Gustaf Al Ghozali, yang terkenal dengan viralnya Ghozali Ghozalu karena berhasil meraup untung miliaran rupee melalui akun Ghozali Everyday miliknya di platform perdagangan Non Fungible Token (NFT) global; Laut Terbuka. Ghozali menjadi berita utama selama 5 tahun selfie yang telah dibeli kolektor digital sebagai NFT. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengucapkan selamat kepadanya
dan kemudian meretas akun Twitter Ghozali Ghozalu sambil menyertakan tautan pajak.
“Selamat, Ghozali! Berikut adalah link untuk
mendaftarkan NPWP Anda: http://pajak.go.id/id Lihat link ini untuk informasi lebih lanjut tentang NPWP:
https://pajak.go.id/index.php/id/conditions for registernomorphokokcepatpajak0
… Jika Anda membutuhkan
bantuan, silakan bertanya kepada @kring_pajak Semoga Anda baik-baik saja di masa depan”, tweet DJP kami hari ini. Ghozali menjawab dan mengatakan
dia siap membayar pajak. Dia mengatakan ini adalah
pengembalian pajak pertamanya. “Ini adalah pembayaran pajak pertama dalam hidup saya. Tentu saya akan
membayarnya, karena saya adalah warga negara Indonesia yang baik,” tulis
Ghozali.
menyatakan DJP, aset kripto atau kripto, dan NFT harus dilaporkan dalam SPT tahunan. Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Humas DJP
Neilmaldrin Noor menjelaskan, ketentuan umum peraturan perpajakan berlaku untuk penghasilan Ghozali. Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), setiap tambahan
kemampuan ekonomi akan dikenakan pajak. "Itu termasuk transaksi yang sedang kita diskusikan, jadi masih kena pajak dengan sistem self-assessment," kata Neil. Menurut Neil, aset NFT seperti
yang dimiliki oleh Ghozali dan aset digital lainnya harus dilaporkan dalam SPT tahunan menggunakan nilai pasar per 31 Desember tahun pajak sekarang. Meskipun
sejauh ini pemerintah belum memungut pajak khusus untuk transaksi digital tersebut. “Sejauh ini, transaksi NFT dan kripto masih dibahas oleh pemerintah. Pemerintah belum secara khusus mengenakan pajak atas transaksi digital ini,” kata Neil.
|