• 09.00 s.d. 18.00

Asas Pemungutan Pajak di Indonesia

Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan atau pemasukan negara. Umumnya, pajak dikenakan kepada mereka yang telah menjadi wajib pajak, yang sering dicap dengan identitas wajib pajak sebagai NPWP. Namun tentunya pemungutan pajak tidak bisa sembarangan, melainkan harus ada peraturan atau pedoman terkait yang sering disebut prinsip pemungutan pajak.


Asas perpajakan itu sendiri merupakan dasar dan pedoman yang harus diikuti oleh pemerintah dalam membuat peraturan atau memungut pajak. Prinsip pemungutan pajak hanya ada 3, tetapi di negara kita khususnya Indonesia setidaknya ada 7 prinsip yang diterapkan, yaitu:


1. Prinsip umum, yaitu pemulihan berdasarkan keadilan bersama.
2. Asas hukum, khususnya pemungutan pajak didasarkan pada asas hukum yang ditetapkan dengan undang-undang.
3. Asas kebangsaan, adalah setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia.
. Asas wilayah, khususnya pemungutan pajak menurut tempat tinggal wajib pajak.
5. Asas sumber, yaitu dasar pemungutan pajak menurut asal-usul subjek yang akan dikenakan pajak.
6. Asas ekonomi, yaitu pengenaan pajak harus digunakan sesuai dengan kepentingan umum dan efisiensi.
7. Prinsip-prinsip keuangan, khususnya prinsip-prinsip dasar pemungutan pajak sesuai dengan situasi keuangan atau penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.


Peran pemungutan pajak sangat penting bagi suatu negara. Sebab, jika tidak ada aturan perpajakan di suatu negara, akan sulit bagi negara tersebut untuk melakukan pembangunan yang pada akhirnya akan berdampak langsung kepada masyarakat.


Penciptaan prinsip pemungutan pajak adalah untuk memastikan bahwa dalam kerangka peraturan sistem perpajakan, baik agen maupun wajib pajak memiliki instruksi yang jelas untuk memenuhi kewajiban mereka dan menuntut hak-hak mereka.


Kebijakan pemungutan pajak dapat berbeda dari satu negara ke negara lain, dan prinsipnya mungkin berbeda, tetapi kami sebagai warga negara Indonesia melakukan kegiatan yang berbeda di Indonesia untuk memenuhi tanggung jawab perpajakan kami yang berlaku di negara ini.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved