PENGAJUAN dokumen pemberitahuan pabean
bersifat self assessment.
Penerapan sistem self assessment tersebut
memberikan kepercayaan kepada importir untuk memberitahukan sendiri tarif dan
nilai pabeannya. Namun, pejabat bea dan cukai berwenang untuk melakukan
penelitian serta menetapkan tarif dan nilai pabean barang impor untuk
penghitungan bea masuk. Penetapan tarif dan nilai pabean dituangkan dalam Surat
Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP). Lantas, apa itu SPTNP?
Definisi KETENTUAN mengenai SPTNP tertuang dalam PMK 51/2008 s.t.d.t.d PMK 61/2018. Kendati beleid tersebut tidak menjabarkan secara eksplisit pengertian dari SPTNP, definisi SPTNP dapat disimak dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 51/2008 s.t.d.t.d PMK 61/2018. Berdasarkan pasal tersebut, SPTNP adalah surat yang memuat hasil penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor. SPTNP tersebut diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai dan berfungsi sebagai: penetapan pejabat bea dan cukai; pemberitahuan; dan penagihan atau dasar pengembalian atas kelebihan pembayaran kepada importir. Berdasarkan penjabaran tersebut, SPTNP bisa memuat tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI). SPTNP juga dapat mengakibatkan timbulnya restitusi dalam hal terdapat kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau PDRI. Seperti diketahui, terdapat dua aspek paling penting dalam pemberitahuan pabean yaitu tarif dan nilai pabean. Kedua aspek tersebut menjadi dasar untuk menentukan besarnya kewajiban pabean dalam sebuah kegiatan importasi barang. Penentuan nilai pabean itu dilakukan secara mandiri oleh importir, tetapi harus sesuai dengan metode dan ketentuan yang telah ditetapkan. Guna mengontrol kemungkinan kesalahan dalam penyampaian pemberitahuan pabean, DJBC memiliki alat kontrol berupa SPTNP. Dalam hal terbitnya SPTNP mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk atau PDRI, importir wajib melunasi bea masuk atau PDRI yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan. Namun, apabila importir tidak menyepakati SPTNP yang telah ditetapkan maka importir dapat mengajukan keberatan. Simpulan Materi SPTNP bukan hanya mengenai besarnya tarif dan harga
barang (nilai pabean) untuk perhitungan pungutan impor, tetapi meliputi semua
hal yang berkaitan dengan pemberitahuan. Misal: jumlah, jenis barang,
pembebanan, dan lain sebagainya. Untuk itu, SPTNP tidak hanya berisi penetapan atas kekurangan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, serta sanksi administrasi. Lebih luas dari itu, SPTNP bisa juga merupakan penetapan atas adanya kelebihan pembayaran pungutan impor.
Sumber:
https://atpetsi.or.id/apa-itu-surat-penetapan-tarif-dan-atau-nilai-pabean |