SESUAI
dengan ketentuan yang berlaku di bidang pajak, wajib pajak diwajibkan
menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) baik masa maupun tahunan, terkait hasil
penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang. Untuk mengetahui berapa jumlah
pajak terutangnya maka penting mengetahui pengertian dari masa pajak, tahun
pajak dan bagian tahun pajak sebagai dasar wajib pajak dalam menghitung,
menyetor dan melapor. Pengertian dari masa pajak, tahun pajak dan bagian tahun
pajak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP). Dalam Pasal
1 angka 7 UU KUP, masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi
dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang
terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam
undang-undang ini (UU KUP). Lebih lanjut, dalam Pasal 2A UU KUP dijelaskan
bahwa masa pajak adalah sama dengan 1 bulan kalender atau jangka
waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 bulan
kalender. Contoh Masa Pajak antara lain: ·
Masa Pajak Januari ·
Masa Pajak Februari ·
Masa Pajak Maret ·
Masa Pajak April ·
Masa Pajak Mei ·
Masa Pajak Juni ·
Masa Pajak Juli ·
Masa Pajak Agustus ·
Masa Pajak September ·
Masa Pajak Oktober ·
Masa Pajak November ·
Masa Pajak Desember Sementara,
dalam Pasal 1 angka 8 UU KUP, pengertian tahun pajak adalah
jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku
yang tidak sama dengan tahun kalender. Berdasarkan definisi tersebut dapat
disimpulkan bahwa tahun pajak akan mengikuti tahun buku wajib pajak. Wajib
pajak diperbolehkan menggunakan tahun pajak yang tidak sama dengan tahun
kalender dengan syarat konsisten selama 12 bulan dan melapor kepada
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Contoh cara menentukan suatu tahun pajak
adalah sebagai berikut: ·
Tahun Pajak Sama Dengan Tahun Kalender ·
Tahun Pajak Tidak Sama Dengan Tahun Kalender Kemudian
sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 9 UU KUP, bagian tahun
pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 tahun pajak. Bagian dari
jangka waktu 1 tahun pajak bisa 1 bulan kalender atau beberapa bulan kalender.
Sumber:
https://atpetsi.or.id/arti-masa-pajak-tahun-pajak--bagian-tahun-pajak |