Apakah Pajak Hanya untuk Si Kaya? Pajak
merupakan sumber pendapatan negara terbesar dan oleh karena itu penggunaan
pendapatan pajak tidak dapat dipisahkan dari distribusi pendapatan negara itu
sendiri. Semua pembayaran pajak dilakukan dengan tanda bukti pembayaran dan
setelah dibayarkan langsung masuk ke kas negara. Alokasi penerimaan negara sendiri
terdiri dari dua objek, yaitu anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran
transfer ke daerah dan dana desa. Secara
lebih spesifik, anggaran belanja pemerintah pusat terdiri dari pelayanan
publik, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, perlindungan lingkungan
hidup, perumahan dan utilitas, kesehatan, pariwisata, pendidikan dan
perlindungan sosial. Sementara itu, anggaran belanja pemerintah daerah dibagi
lagi menjadi Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus Fisik,
Dana Alokasi Khusus Non-Fisik, Dana Keistimewaan DIY, Dana Otonomi Khusus, Dana
Dorongan Daerah, dan Dana Desa. Rincian
anggaran pendapatan nasional kita semua tercantum dalam undang-undang yang
disahkan setiap tahun; Anda dapat membaca tentang anggaran nasional untuk tahun
2022 dan 2023 di UU No. 6 tahun 2021 tentang anggaran nasional untuk tahun 2022
dan UU No. 28 tahun 2022 tentang anggaran nasional untuk tahun 2023. Secara
lebih sederhana, Anda dapat melihat bagaimana pajak yang kita bayarkan
dialokasikan di situs web Kementerian Keuangan
(https://www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu).?
Oleh karena itu, ungkapan "Zakat dari orang kaya ke orang miskin dan pajak dari orang miskin ke orang kaya" mungkin terdengar bagus, tetapi tidak berdasar. https://www.pajak.go.id/id/artikel/pajak-orang-miskin-untuk-si-kaya-benarkah |