• 09.00 s.d. 18.00

Apakah Pajak Hanya untuk Si Kaya?

Pajak merupakan sumber pendapatan negara terbesar dan oleh karena itu penggunaan pendapatan pajak tidak dapat dipisahkan dari distribusi pendapatan negara itu sendiri. Semua pembayaran pajak dilakukan dengan tanda bukti pembayaran dan setelah dibayarkan langsung masuk ke kas negara. Alokasi penerimaan negara sendiri terdiri dari dua objek, yaitu anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah dan dana desa.

 

Secara lebih spesifik, anggaran belanja pemerintah pusat terdiri dari pelayanan publik, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, perlindungan lingkungan hidup, perumahan dan utilitas, kesehatan, pariwisata, pendidikan dan perlindungan sosial. Sementara itu, anggaran belanja pemerintah daerah dibagi lagi menjadi Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Non-Fisik, Dana Keistimewaan DIY, Dana Otonomi Khusus, Dana Dorongan Daerah, dan Dana Desa.

 

Rincian anggaran pendapatan nasional kita semua tercantum dalam undang-undang yang disahkan setiap tahun; Anda dapat membaca tentang anggaran nasional untuk tahun 2022 dan 2023 di UU No. 6 tahun 2021 tentang anggaran nasional untuk tahun 2022 dan UU No. 28 tahun 2022 tentang anggaran nasional untuk tahun 2023. Secara lebih sederhana, Anda dapat melihat bagaimana pajak yang kita bayarkan dialokasikan di situs web Kementerian Keuangan (https://www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu).?

Oleh karena itu, ungkapan "Zakat dari orang kaya ke orang miskin dan pajak dari orang miskin ke orang kaya" mungkin terdengar bagus, tetapi tidak berdasar.


sumber : Oleh: Ana Farida Sahara, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

https://www.pajak.go.id/id/artikel/pajak-orang-miskin-untuk-si-kaya-benarkah

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved