• 09.00 s.d. 18.00

Apakah Akuntan Forensik Dibutuhkan dalam Perpajakan?

 

Dalam pemungutan pajak terdapat permasalahan yang sering muncul yaitu permasalahan dalam pemungutan pajak. Hambatan pemungutan pajak sering dibedakan menjadi dua, yaitu perlawanan pasif dan perlawanan aktif. Resistensi pasif adalah keengganan masyarakat untuk membayar pajak, yang disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pajak, sistem perpajakan yang membingungkan, dan kurangnya penegakan sistem pengendalian. Sementara itu, perlawanan aktif berubah menjadi upaya dan tindakan segera yang ditujukan kepada otoritas pajak untuk menghindari pajak. Bentuk aktif anti korupsi adalah penggelapan pajak, penggelapan pajak. Penghindaran pajak juga terjadi dan menambah kerugian negara. Penghindaran pajak adalah metode penghindaran pajak yang melibatkan dengan sengaja menyembunyikan data dan fakta dari otoritas pajak, sehingga tarif pajak lebih rendah.


Menurut Buletin Statistik Anti Pencucian Uang dan Kontra Pendanaan Terorisme, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan setiap bulan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan pelanggaran pajak. Rezim ini bisa merugikan penerimaan negara cukup banyak. Oleh karena itu, bidang akuntansi forensik telah menjadi profesi yang dapat diandalkan untuk menyelesaikannya, terutama bidang perpajakan yang erat kaitannya dengan bidang akuntansi dan hukum.


Tugas akuntan forensik adalah untuk mendeteksi kecurangan dalam organisasi atau menurut pendapat akuntan publik atas permintaan organisasi, juga untuk menyelidiki kasus-kasus seperti korupsi, penipuan, pencucian uang, penghindaran pajak, dan pemantauan perilaku yang tidak biasa . Sulitnya mengungkap potensi penghindaran pajak dan masalah lain, seperti tuduhan manipulasi pajak, kesulitan pembuktian, dan klaim pajak yang sulit ditagih, menjadi satu kesatuan menyebabkan kerugian Penerimaan APBN.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved