Mengacu pada latar belakang keberadaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka terbitnya Perppu No. 2 Tahun 2022 ini merupakan pengganti UU Cipta Kerja. Sebagai catatan, dalam pertimbangan putusan MK dinyatakan bahwa UU Cipta Kerja cacat formil. MK menilai prosedur UU tersebut tidak didasarkan pada pembentukan undang-undang sebagaimana mestinya, seperti tata cara dan metode yang pasti, baku dan standar, serta sistematis. Sehingga terbitnya Perppu ini sebagai langkah pemerintah untuk memenuhi perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun. Jika tidak, secara keseluruhan UU Cipta Kerja akan dinyatakan inkonstitusional. Salinan isi lengkap Perppu Cipta Kerja No. 2/2022 ini berisi 1.117 halaman dengan beberapa bab dan 186 pasal yang terdiri dari:
Lalu, apakah Perppu 2/2022 mengubah seluruh isi ketentuan perpajakan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja? Merujuk isi Perppu ini, terdapat empat bagian yang menuliskan tentang pasal-pasal yang mengatur perpajakan, di antaranya:
Artinya, ketentuan yang tertuang dalam Perppu 2/2022 ini, khususnya klaster perpajakan, sebagian besar masih sama dengan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Sementara itu, implementasi ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja hingga saat ini sudah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan peraturan-peraturan pelaksananya dalam PMK, KMK, PP, PER, dan lainnya. Jadi, Perppu ini tidak mengubah ketentuan yang ada dalam UU HPP dan peraturan turunannya. Bisa disimpulkan, keberadaan Perppu 2 Tahun 2022 dari sisi regulasi perpajakan sebagai bentuk legitimasi agar ketentuan perpajakan yang ada pada UU Cipta Kerja dapat diakui dan sah secara hukum di mata MK. SUMBER: https://klikpajak.id/blog/perppu-2-tahun-2022/ |