DUA dekade berlalu sejak
dimulainya otonomi daerah yang diikuti dengan desentralisasi fiskal sebagai
fondasi utama sistem pajak daerah. Selain untuk meningkatkan efisiensi layanan
publik, desentralisasi ini juga ditujukan untuk meningkatkan kemandirian fiskal
daerah. Kendati demikian, peran pajak daerah sebagai sumber pendapatan asli
daerah (PAD) terbesar nyatanya belum optimal. Daerah masih memiliki
ketergantungan yang besar pada dana perimbangan. Porsinya masih mendominasi
total pendapatan daerah. Untuk itu, diperlukan
upaya yang meningkatkan kualitas desentralisasi fiskal melalui reformasi
struktural. Guna mendukung upaya reformasi struktural tersebut, pelaksanaan
evaluasi kinerja pajak daerah menjadi makin krusial untuk dilakukan. Sama halnya
dengan kinerja fiskal secara nasional, dalam melakukan penilaian kinerja
penerimaan pajak daerah, indikator tax effort dapat digunakan sebagai acuan.
Lantas, apa itu tax effort?
Definisi TAX effort merupakan
suatu indikator yang dapat digunakan untuk mengukur efektivitas suatu negara
dalam penggunaan instrumen pajak untuk menghimpun penerimaan. Efektivitas
tersebut diukur dengan membandingkan penerimaan pajak yang terhimpun dengan
penerimaan pajak yang seharusnya dapat dipungut negara menggunakan instrumen
tersebut (Alm, 2016). Sementara itu, Le et al (2012) mendefinisikan tax effort
sebagai indeks rasio antara penerimaan pajak aktual dengan potensi penerimaan
pajak (taxable capacity). Definisi serupa
diungkap Stotsky dan Wolde-Mariam. Menurutnya, tax effort adalah rasio antara
penerimaan pajak yang diperoleh terhadap estimasi penerimaan pajak yang
seharusnya dapat diperoleh atau potensi penerimaan pajak (Stotsky dan
Wolde-Mariam, 1997). Berdasarkan definisinya, tax effort dapat digunakan untuk
menganalisis posisi fiskal suatu daerah, yakni dengan membandingkan penerimaan
pajak terhadap kapasitas pajak. Suatu negara dianggap memiliki tax effort yang
tinggi jika nilai rasionya lebih besar dari 1. Hal ini mengindikasikan negara
tersebut dapat memanfaatkan atau menggali seluruh basis pajaknya untuk
meningkatkan penerimaan. Di sisi lain, nilai rasio yang kurang dari 1
mengindikasikan masih terdapat potensi untuk digali sebagai penerimaan pajak di
wilayah tersebut (Le et al. 2012). Analisis tax effort
tersebut dapat memberikan beragam manfaaat, termasuk dalam mengukur kinerja
pajak daerah. Manfaat yang didapat seperti evaluasi sejauh mana upaya yang
dilakukan tiap daerah dalam memungut potensi pajak. Selain itu, analisis tax
effort juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi variasi persoalan serta
memetakan respons kebijakan yang tepat. Misalnya, dengan mengetahui tax effort
pada masing-masing daerah, pemerintah dapat meninjau ulang mengenai perlu atau
tidaknya perluasan kewenangan pemungutan pajak di tingkat daerah (Kristiaji,
Vissaro, Ayumi: 2021)
Sumber: https://news.ddtc.co.id/apa-itu-tax-effort-36210
|