PROGRAM Pengungkapan Sukarela
(PPS) akhirnya dimulai. Dengan program tersebut, pemerintah memberikan
kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban
perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) No. 196/2021, peserta yang mengikuti PPS akan mendapatkan surat
keterangan pengungkapan harta bersih. Lantas, apa itu surat keterangan
pengungkapan harta bersih?
Definisi Surat keterangan diterbitkan oleh
kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama dirjen pajak. Kepala KPP
menerbitkan surat keterangan secara elektronik paling lama 1 hari kerja sejak
Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) disampaikan. Dalam hal wajib pajak
menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya maka akan diterbitkan surat
keterangan baru. Surat keterangan untuk penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan
seterusnya ini menggantikan surat keterangan yang diterbitkan sebelumnya. Kepala KPP atas nama dirjen pajak
juga dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan. Pembetulan dapat
dilakukan jika berdasarkan hasil penelitian terdapat kesalahan penulisan
dan/atau kesalahan penghitungan dalam surat keterangan. Sementara itu, pembatalan
dilakukan dalam hal wajib pajak mengungkapkan harta bersih yang tidak sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya, tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2
ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf d PMK 196/2021, atau wajib
pajak tidak memenuhi persyaratan. Ketentuan mengenai format surat
keterangan tercantum dalam Lampiran PMK 196/2021. Berdasarkan lampiran PMK
196/2021, surat keterangan memuat identitas wajib pajak dan terdapat daftar
ringkasan informasi harta bersih yang diungkap.
Sumber: https://atpetsi.or.id/apa-itu-surat-keterangan-pengungkapan-harta-bersih
|