• 09.00 s.d. 18.00

Di tengah banyaknya pengusaha yang pamer kekayaan, polemik pembayaran pajak menjadi perbincangan di media sosial. Perbincangan tersebut mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI menegaskan komitmennya untuk menarik uang pajak para pengusaha tersebut. Merespons penegasan Kementerian Keuangan tersebut, para pengusaha menuntut Kementerian Keuangan untuk meningkatkan transparansi pemberian restitusi. Apa itu restitusi?

Dilansir dari atpetsi.or.id, istilah restitusi merujuk pada proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Restitusi bertujuan untuk mendorong bentuk pembayaran pajak yang saling menguntungkan bagi negara dan masyarakat. Pihak yang mendapat restitusi adalah mereka yang dikenakan wajib pajak.

Dasar pelaksanaan restitusi tertera dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-Undang tersebut kemudian mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir adalah Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).

Dalam berbagai peraturan tersebut, restitusi merupakan hak pihak yang dikenakan pihak wajib untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak. Dalam UU KUP, istilah restitusi dipahami dalam arti yang umum dan luas, yakni pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Dengan kata lain, negara diharuskan untuk mengembalikan kelebihan pajak yang dibayar warganya.

Hak pengajuan restitusi hanya dapat digunakan oleh pengusaha apabila ia mendapat Surat Pemberitahuan (SPT) yang memuat keterangan kelebihan pembayaran pajak. Selain SPT, pengusaha juga dapat mengajukan restitusi apabila terdapat kekeliruan dalam proses pembayaran yang menyebabkan pembayaran pajak berlebih.

 

Sumber:

https://bisnis.tempo.co/read/1574449/pengusaha-kena-pajak-tuntut-transparansi-restitusi-apa-itu-restitusi/full&view=ok

 

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved