Di tengah
banyaknya pengusaha yang pamer kekayaan, polemik pembayaran pajak menjadi
perbincangan di media sosial. Perbincangan tersebut mencuat setelah Direktorat
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI menegaskan komitmennya untuk menarik
uang pajak para pengusaha tersebut. Merespons penegasan Kementerian Keuangan
tersebut, para pengusaha menuntut Kementerian Keuangan untuk meningkatkan
transparansi pemberian restitusi. Apa itu restitusi? Dilansir dari
atpetsi.or.id, istilah restitusi merujuk pada proses pengembalian kelebihan
pembayaran pajak. Restitusi bertujuan untuk mendorong bentuk pembayaran pajak
yang saling menguntungkan bagi negara dan masyarakat. Pihak yang mendapat
restitusi adalah mereka yang dikenakan wajib pajak. Dasar
pelaksanaan restitusi tertera dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-Undang tersebut
kemudian mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir adalah
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP). Dalam berbagai
peraturan tersebut, restitusi merupakan hak pihak yang dikenakan pihak wajib
untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak. Dalam UU KUP, istilah
restitusi dipahami dalam arti yang umum dan luas, yakni pengembalian kelebihan
pembayaran pajak. Dengan kata lain, negara diharuskan untuk mengembalikan
kelebihan pajak yang dibayar warganya. Hak pengajuan
restitusi hanya dapat digunakan oleh pengusaha apabila ia mendapat Surat
Pemberitahuan (SPT) yang memuat keterangan kelebihan pembayaran pajak. Selain
SPT, pengusaha juga dapat mengajukan restitusi apabila terdapat kekeliruan
dalam proses pembayaran yang menyebabkan pembayaran pajak berlebih.
Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1574449/pengusaha-kena-pajak-tuntut-transparansi-restitusi-apa-itu-restitusi/full&view=ok
|