GLOBALISASI
perdagangan membuat persaingan untuk mendapatkan pasar bagi produk domestik
makin ketat. Oleh karena itu, daya saing produk ekspor Indonesia perlu
dioptimalkan guna merebut pangsa pasar luar negeri. Peningkatan daya saing
produk tersebut antara lain dilakukan dengan meningkatkan mutu barang dan
efisiensi proses produksi. Langkah yang dapat dilakukan di antaranya adalah
menyediakan bahan baku industri secara lebih cepat dan tepat serta memberikan
fasilitas fiskal. Pemerintah melalui
Peraturan Pemerintah (PP) No.32/2009 s.t.d.d PP No.85/2015 mengembangkan Pusat
Logistik Berikat (PLB). Pengembangan PLB diharapkan dapat menurunkan biaya
logistik dan mengurangi beban penimbunan, serta menurunkan dwelling time di pelabuhan. Lantas, apa
itu Pusat Logistik Berikat (PLB)?
Definisi PLB adalah tempat
penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau
barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu
atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan
kembali (Pasal 1 ayat (5) PER-11/BC/2018). Kegiatan sederhana adalah kegiatan
yang bukan merupakan kegiatan pengolahan (manufacture)
yang menghasilkan produk baru yang memiliki sifat, karakteristik, dan/atau
fungsi yang berbeda dari barang asal. Merujuk Pasal 5 PER-01/BC/2016 kegiatan
sederhana tersebut di antaranya seperti: pengemasan atau pengemasan kembali;
penyortiran; standardisasi (quality control);
penggabungan (kitting); pengepakan;
penyetelan; penyediaan barang tujuan ekspor; pemberian label berbahasa
Indonesia; dan pelekatan pita cukai. Pengusaha PLB dan/atau
Pengusaha di PLB merangkap Penyelenggara di PLB (PDPLB) dapat diberikan
kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa: kemudahan pelayanan perizinan;
kemudahan pelayanan kegiatan operasional; dan/atau kemudahan kepabeanan dan
cukai. Kemudahan pelayanan tersebut diberikan kepada Penyelenggara PLB, Pengusaha
PLB dan/atau PDPLB berdasarkan manajemen risiko. Kegiatan menimbun barang di
dalam PLB diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun terhitung sejak
tanggal pemasukan ke PLB. Jangka waktu timbun tersebut dapat diperpanjang
paling lama 3 tahun dalam hal barang yang ditimbun dalam PLB merupakan barang
untuk keperluan: operasional minyak dan/atau gas bumi; pertambangan; industri
tertentu; atau industri lainnya dengan izin Kepala Kantor Pabean (Pasal 4
PER-01/BC/2016). Sumber:
https://news.ddtc.co.id/apa-itu-pusat-logistik-berikat-36315 |