Definisi SECARA ringkas,
penyidikan merupakan proses kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang
mengindikasikan bukti permulaan. Secara sederhana, bukti permulaan merupakan
keadaan, bukti, atau benda yang memberi petunjuk adanya suatu tindak pidana
perpajakan. Simak Apa itu Bukti Permulaan.
Merujuk Pasal 1 angka ‘31’ UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(KUP), penyidikan pajak atau lebih tepatnya penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk
mencari serta mengumpulkan bukti. Pengumpulan bukti itu
ditujukan untuk membuat suatu tindak pidana perpajakan menjadi terang atau
jelas serta dapat ditemukan tersangkanya. Penyidikan tindak pidana perpajakan
ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum
Acara Pidana. Berdasarkan
definisi yang dijabarkan dapat disimpulkan bahwa tujuan utama dari dilakukannya
proses penyidikan adalah untuk menemukan bukti sekaligus tersangka yang
melakukan tindak pidana dalam perpajakan.
Tugas
dan Wewenang Penyidik LEBIH lanjut,
berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU KUP, penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
tertentu di lingkungan DJP yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak
pidana di bidang perpajakan. Apabila dikaitkan dengan definisi penyidikan, maka
dapat disimpulkan tugas utama dari penyidik adalah untuk mencari dan
mengumpulkan bukti yang dapat membuat suatu tindak pidana perpajakan menjadi
jelas dan pada akhirnya dapat ditemukan tersangkanya. Merujuk Pasal 44 ayat
(2) UU KUP, dalam melaksanakan tugasnya penyidik memiliki 11 wewenang. Pertama,
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan
dengan tindak pidana perpajakan. Kedua, meneliti, mencari, dan mengumpulkan
keterangan mengenai orang pribadi/badan tentang kebenaran perbuatan yang
dilakukan terkait dengan tindak pidana perpajakan. Ketiga, meminta keterangan
dan bahan bukti dari orang pribadi/badan terkait dengan tindak pidana
perpajakan. Keempat, memeriksa
buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana perpajakan.
Kelima, melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan,
pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti
tersebut. Keenam, meminta bantuan tenaga ahli dalam pelaksanaan tugas
penyidikan. Ketujuh. menyuruh berhenti/melarang seseorang meninggalkan ruangan
atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas
orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa. Kedelapan, memotret seseorang yang
berkaitan dengan tindak pidana perpajakan. Kesembilan, memanggil orang untuk
didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. Kesepuluh,
menghentikan penyidikan. Kesebelas, melakukan tindakan lain untuk kelancaran
penyidikan. Di sisi lain, penyidik
harus memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya
kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
sesuai dengan ketentuan yang diatur UU Hukum Acara Pidana. Selain itu, apabila
diperlukan, penyidik juga dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain demi
kelancaran proses penyidikan. Dalam melaksanakan tugasnya, penyidik pajak juga
harus tunduk pada norma penyidikan dan memperhatikan asas hukum.
Penghentian
Penyidikan BERDASARKAN Pasal 44A
UU KUP, penyidikan akan dihentikan apabila tidak terdapat cukup bukti atau
peristiwa yang disidik bukan merupakan tindak pidana perpajakan. Penyidikan
juga dapat dihentikan apabila peristiwa tersebut telah daluwarsa atau
tersangkanya telah meninggal dunia. Selain
itu, merujuk Pasal 44B ayat (1), untuk kepentingan penerimaan negara, atas
permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan
penghentian penyidikan. Berdasarkan
Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016
dapat diketahui surat permintaan penghentian penyidikan disusun oleh Menteri
Keuangan jika menyetujui permohonan penghentian penyidikan yang diajukan wajib
pajak. Namun, Jaksa Agung
hanya bisa menghentikan penyidikan sepanjang perkara pidana itu belum
dilimpahkan ke pengadilan. Selain itu, penghentian penyidikan hanya dilakukan
setelah wajib pajak melunasi utang pajak yang tidak/kurang dibayar atau yang
tidak seharusnya dikembalikan. Wajib
pajak juga harus membayar sanksi administrasi berupa denda 4 kali lipat dari
jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya
dikembalikan. Penjelasan penghentian penyidikan pajak untuk kepentingan
penerimaan dapat disimak dalam PMK 55/2016.
Penyesuaian
Penyidikan PENYESUAIAN di bidang
penyidikan dalam tatanan kenormalan baru salah satunya adalah penyampaian surat
pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam bentuk digital baik kepada
penuntut umum maupun tersangka. Namun,
salinan cetak SPDP juga harus dikirimkan melalui pos dan/atau jasa
kurir/ekspedisi pada hari yang sama dengan pengiriman SPDP dalam bentuk
digital. Selain itu,
pemeriksaan terhadap saksi, ahli, ataupun tersangka dapat dilakukan melalui video
conference. Penyesuaian dan ketentuan lebih lanjut dapat disimak pada Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020.
Sumber:
https://atpetsi.or.id/apa-itu-penyidikan-pajak |