MELALUI PMK 89/2020, Menteri Keuangan merilis beleid yang
mengatur secara tersendiri penetapan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak
(DPP) atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Beleid ini dirilis untuk
lebih menjamin rasa keadilan atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Selain itu, Ditjen Pajak (DJP)
menyatakan faktor kesederhanaan menjadi pokok inti yang ditawarkan kepada
petani atau kelompok tani. Diharapkan adanya PMK 89/2020 dapat
mempermudah petani atau kelompok tani dalam menjalankan kewajiban pajak
pertambahan nilai (PPN). Direktur Penyuluhan, Pelayanan
dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan melalui PMK 89/2020 pengusaha kena
pajak (PKP) petani tidak lagi dipusingkan dengan mekanisme penghitungan pajak
masukan dalam menentukan besaran PPN yang disetor. Lantas, sebenarnya apa yang
dimaksud dengan pajak masukan? Definisi Lebih lanjut, apabila barang dan
jasa tersebut digunakan untuk transaksi kena pajak maka pajak masukan umumnya
dapat dikreditkan. Namun, apabila barang dan jasa tersebut digunakan untuk
tujuan yang dikecualikan dari pengenaan pajak, maka pajak masukan umumnya tidak
dapat dikreditkan. Sementara itu, Kath Nithingale
(2002) mendefinisikan pajak masukan sebagai PPN yang dapat diklaim kembali atas
pembelian yang dilakukan oleh PKP. Berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU
PPN, pajak masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena
perolehan barang kena pajak (BKP), perolehan jasa kena pajak (JKP), pemanfaatan
BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan/atau impor BKP. Secara sederhana, pajak masukan
dapat diartikan sebagai PPN yang telah dipungut oleh PKP pada saat penyerahan
BKP/JKP dalam masa pajak tertentu. Pajak masukan tersebut dapat dikreditkan
oleh PKP untuk memperhitungkan sisa pajak yang terutang melalui mekanisme
pengkreditan pajak masukan. Secara ringkas, mekanisme
pengkreditan pajak masukan membuat PKP dapat mengkreditkan pajak masukan yang
dibayarkannya atas perolehan barang dan jasa dengan pajak keluaran yang
dipungut ketika melakukan penyerahan barang. Apabila pajak keluaran lebih
besar dari pajak masukan maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus
disetorkan kepada kas negara. Sebaliknya, apabila pajak masukan lebih besar
dari pajak keluaran maka kelebihan pajak masukan tersebut dapat dikompensasikan
ke masa pajak berikutnya atau direstitusi. Kendati dapat dijadikan pengurang
untuk mengetahui berapa besaran pajak yang harus disetor, tidak semua pajak
masukan dapat dikreditkan. Prinsip pengkreditan pajak masukan diatur
dalam Pasal 9 ayat UU PPN. Simak kelas “Tata Cara Pengkreditan Pajak
Masukan” Pengkreditan pajak masukan juga
menjadi mekanisme yang dapat menjamin beban PPN tidak ditanggung oleh PKP
melainkan konsumen akhir. Pasalnya tujuan pengenaan PPN adalah untuk mengenakan
pajak atas konsumsi pribadi yang dilakukan konsumen akhir. Simpulan
Sumber:
https://atpetsi.or.id/apa-itu-pajak-masukan |