PANDEMI Covid-19
mendorong banyak negara, termasuk Indonesia, mengambil kebijakan fiskal yang
ekspansif. Pemberian relaksasi fiskal dan peningkatan belanja diharapkan mampu
menstimulus perekonomian. Namun demikian, dampak dari pemberian sejumlah
relaksasi fiskal itu membuat penerimaan, terutama pajak, ikut turun. Apalagi,
pada saat yang bersamaan, aktivitas ekonomi yang selama ini menjadi sumber
penerimaan pajak juga lesu. Selain itu, peningkatan belanja harus dilakukan
untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Akibatnya,
pelebaran defisit anggaran tidak terhindarkan. Pada 2020, realisasi defisit
anggaran melebar hingga 6,13% terhadap produk domestik bruto (PDB). Ruang pelebaran
defisit APBN ini sudah diberikan kepada pemerintah berdasarkan pada Perpu
1/2020, yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU 2/2020. Beleid
ini memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menetapkan defisit anggaran
melampaui 3% PDB hingga 2022. Disiplin fiskal harus kembali diperketat sehingga
defisit anggaran kembali maksimal 3% PDB mulai 2023. Bagaimanapun, pelebaran
defisit anggaran berdampak pada peningkatan risiko utang sehingga berpotensi
mengganggu solvabilitas, sustainabilitas, dan kredibilitas fiskal yang
merupakan jangkar perekonomian (KEM-PPKF 2022). Untuk memitigasi risiko
tersebut, pemerintah menempuh serangkaian kebijakan dalam konteks konsolidasi
fiskal secara bertahap. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan konsolidasi
fiskal? DefinisiSECARA ringkas, konsolidasi fiskal
adalah kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menurunkan defisit anggaran
dan akumulasi utang (European Statistical Office Statistic Explained; OECD
Glossary of Statistical Term; OECD, 2011). OECD dalam publikasinya bertajuk Fiscal Consolidation Targets, Plans And Measures (2011)
menyatakan defisit anggaran dapat diturunkan dengan pertumbuhan ekonomi yang
mengarah pada pendapatan yang lebih besar serta pengeluaran atau belanja yang
lebih sedikit. Namun, tidak ada definisi yang jelas dan seragam tentang
peningkatan pendapatan dan pemangkasan belanja. Biasanya, langkah untuk
meningkatkan pendapatan dan pemangkasan belanja tersebut terkait dengan
anggaran tahun terakhir atau perkiraan (forecasted)
dengan asumsi kebijakan tidak berubah. Sementara itu,
berdasarkan pada KEM-PPKF 2022,
konsolidasi fiskal merupakan upaya untuk pendisiplinan fiskal dalam rangka
menjaga keberlanjutan fiskal. Fiskal sendiri merupakan segala hal yang
berkenaan dengan keuangan negara. Konsolidasi fiskal dapat dilakukan dengan 2
pendekatan. Pertama, pemotongan
belanja seperti belanja operasional atau penundaan berbagai proyek yang
sifatnya dapat ditunda. Kedua, penyesuaian
pendapatan dengan meningkatkan penerimaan pajak. Secara lebih terperinci,
terdapat beragam cara dan strategi dalam konsolidasi fiskal. Pada intinya,
kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menyeimbangkan antara upaya peningkatan
pendapatan negara dan efisiensi pengeluaran negara (efisiensi belanja). Berdasarkan pada
KEM-PPKF 2022, secara garis besar, langkah-langkah konsolidasi fiskal dapat
dilakukan dengan 3 fokus, yaitu dari sisi peningkatan pendapatan, penguatan
kualitas belanja (spending better), dan
pembiayaan. Adapun dari sisi peningkatan pendapatan, salah satu langkah yang
dapat dilakukan adalah memperluas basis perpajakan. Misalnya, dengan
mengoptimalisasi penerimaan pajak dari sektor e-commerce dan
menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Dari sisi belanja, pemerintah
dapat menerapkan zero based budgeting dengan
melakukan efisiensi belanja kebutuhan dasar, berfokus hanya pada program
prioritas, berorientasi pada hasil, serta memastikannya berdaya tahan. Selanjutnya,
dari sisi pembiayaan, pemerintah dapat menjadikan utang sebagai instrumen untuk countercyclical yang dikelola secara hati-hati dan berkelanjutan. Ada
pula upaya mendorong efektivitas pembiayaan investasi, antara lain melalui
pemberian suntikan modal kepada BUMN secara selektif. SimpulanINTINYA, konsolidasi fiskal adalah
kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menurunkan defisit anggaran dan
akumulasi utang. Instrumen yang digunakan dalam konsolidasi fiskal ini yakni
dengan meningkatkan penerimaan serta memangkas pengeluaran atau belanja negara.
Esensi dari konsolidasi fiskal tersebut berupaya untuk mendorong pengelolaan
fiskal yang lebih sehat, berdaya tahan, dan berkelanjutan. Dengan demikian,
defisit anggaran dan utang negara dapat lebih terkendali.
Sumber: https://news.ddtc.co.id/apa-itu-konsolidasi-fiskal-35063
|