INDONESIA kembali dipercaya untuk menggelar ajang balap
internasional. Setelah World Super Bike dan MotoGP Mandalika Indonesia, pecinta
otomotif kembali akan disuguhkan panasnya atmosfer adu kecepatan para pembalap
Formula E. Berbagai pemangku kepentingan dalam ajang balap internasional
ini pun berupaya mengoptimalkan perannya, termasuk Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Guna menyukseskan perhelatan tersebut, DJBC memberikan beragam kemudahan
pelayanan dan fasilitas kepabeanan. Melalui akun Twitter @beacukaiRI pada Selasa (31/5/2022),
DJBC menyebut salah satu bentuk fasilitas yang diberikan adalah impor sementara
atas mobil balap formula E beserta perlengkapannya lainnya. Lantas, apa itu
impor sementara? Definisi MERUJUK Pasal 1 angka 2 PMK 178/2017, impor sementara adalah
pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan
untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun. Barang impor dapat diajukan dan disetujui sebagai barang
impor sementara sepanjang memenuhi 5 syarat. Pertama, barang impor tersebut
tidak akan habis dipakai, baik secara fungsi maupun bentuk. Kedua, barang impor
tersebut tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki. Ketiga, saat diekspor kembali dapat diidentifikasi sebagai
barang yang sama saat diimpor. Keempat, tujuan penggunaan barang impor jelas.
Kelima, pada saat impor terdapat bukti pendukung bahwa barang impor akan
diekspor kembali. Barang impor yang disetujui sebagai barang impor sementara
dapat diberikan pembebasan bea masuk atau keringanan bea masuk. Fasilitas
pembebasan bea masuk atas barang impor sementara diberikan sebesar 100% dari
nilai bea masuk. Selain bebas bea masuk, barang impor sementara yang mendapat
fasilitas pembebasan bea masuk juga diberikan fasilitas tidak dipungut pajak
pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan pajak
penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Sementara itu, keringanan bea masuk diberikan dengan
membayar bea masuk 2% untuk setiap bulan atau bagian dari bulan dikalikan
jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar. Barang impor sementara dengan
fasilitas keringanan bea masuk tetap akan dipungut PPN dan PPnBM. Namun, dalam hal tertentu, barang impor sementara dengan
fasilitas keringanan dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22
impor. Fasilitas pembebasan untuk barang impor sementara diberikan
terbatas pada barang dengan tujuan penggunaan tertentu. Perincian tujuan
penggunaan barang impor sementara yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan
bea masuk diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 178/2017 s.t.d.d PMK 106/2019. Berdasarkan pasal tersebut, fasilitas pembebasan bea masuk
di antaranya diberikan terhadap barang untuk keperluan pameran, seminar,
konferensi, atau kegiatan sejenis. Barang untuk keperluan pertunjukan umum,
olahraga, dan/atau perlombaan juga dapat memperoleh fasilitas pembebasan. Selain itu, fasilitas pembebasan bea masuk juga diberikan
atas barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, profesional/tenaga
ahli, barang contoh, dan/atau peragaan; dan kapal wisata (yacht) asing yang
digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara. Secara total, setidaknya ada 15 tujuan penggunaan barang
impor sementara yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan. Sementara itu,
untuk penggunaan barang selain yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) PMK
178/2017 s.t.d.d PMK 106/2019 akan mendapat fasilitas keringanan pembayaran bea
masuk. Selain itu, mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi
atau pengerjaan proyek infrastruktur, barang yang digunakan untuk melakukan
perbaikan atau barang yang digunakan untuk melakukan pengetesan atau pengujian,
juga diberikan keringanan bea masuk. Tak hanya pembebasan atau keringanan bea masuk, barang impor
sementara juga dapat memperoleh juga dibebaskan dari kewajiban memenuhi
ketentuan larangan dan pembatasan (lartas). Ketentuan lebih lanjut mengenai impor sementara dapat
disimak dalam UU Kepabeanan, PMK 178/2017 s.t.d.d PMK 106/2019, dan Peraturan
Dirjen Pajak No.PER-02/BC/2018. SUMBER: |