Apa Itu Faktur Pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP)? Faktur pajak adalah bukti penagihan pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang menyediakan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau memberikan Jasa Kena Pajak (JKP), baik PPN maupun PPnBM. Oleh karena itu, Kontraktor Kena Pajak (PKP) yang mengajukan BKP dan/atau JKP harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti telah memungut pajak dari pembeli atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut. Sedangkan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) seperti Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Pengganti, Faktur Antar Pajak, Faktur Back-to-Back, dan Faktur Pajak Cacat dan Tagihan Pajak Pembatalan. Kontraktor Kena Pajak (PKP) yang dimaksud di sini adalah pengusaha, badan usaha, atau perusahaan yang menyediakan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk dapat menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), pengusaha atau wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan harus terlebih dahulu disertifikasi sebagai PKP oleh Departemen Umum Pajak dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Setelah pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dan menyerahkan atau menjual BKP dan/atau JKP, PKP wajib menerbitkan faktur pajak, setoran PPN, dan surat pernyataan PPN. Faktur Pajak yang digunakan oleh PKP sebagai bukti pemungutan PPN dan/atau PPnBM merupakan bukti bahwa PKP telah memenuhi kewajiban pemungutan pajaknya dari pemasok BKP dan/atau JKP, sehingga tidak ada celah pajak. penggelapan atau manipulasi pajak. Faktur pajak juga digunakan sebagai bukti bahwa PKP memiliki faktur pajak yang telah memenuhi kewajiban untuk memungut, membayar, dan menyatakan PPN secara berkala.
Faktur pajak juga berfungsi sebagai pengendalian internal, khususnya sebagai pengendalian internal dalam akuntansi bisnis. Kenapa begitu? Hal ini karena unsur biaya dalam faktur pajak harus disetujui oleh manajemen perusahaan yang bertanggung jawab atas pajak tersebut. |