Apa Itu Faktur Pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP)? Faktur pajak adalah bukti penagihan
pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang menyediakan Barang
Kena Pajak (BKP) dan/atau memberikan Jasa Kena Pajak (JKP), baik PPN maupun PPnBM. Oleh karena itu, Kontraktor
Kena Pajak (PKP) yang mengajukan BKP dan/atau JKP harus menerbitkan Faktur
Pajak sebagai bukti telah memungut pajak
dari pembeli atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut. Sedangkan Faktur Pajak yang diterbitkan
oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) seperti Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak
Keluaran, Faktur Pajak Pengganti, Faktur Antar Pajak, Faktur Back-to-Back, dan
Faktur Pajak Cacat dan Tagihan Pajak Pembatalan. Kontraktor Kena Pajak (PKP) yang
dimaksud di sini adalah pengusaha, badan usaha, atau perusahaan yang
menyediakan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang akan dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk dapat menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP),
pengusaha atau wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan harus terlebih
dahulu disertifikasi sebagai PKP oleh Departemen Umum Pajak dengan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan. Setelah
pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dan
menyerahkan atau menjual BKP dan/atau JKP,
PKP wajib menerbitkan faktur pajak, setoran PPN, dan surat pernyataan
PPN. Faktur Pajak yang
digunakan oleh PKP sebagai bukti pemungutan PPN dan/atau PPnBM merupakan bukti
bahwa PKP telah memenuhi kewajiban pemungutan pajaknya dari pemasok BKP dan/atau
JKP, sehingga tidak ada celah pajak. penggelapan atau manipulasi pajak. Faktur pajak juga
digunakan sebagai bukti bahwa PKP memiliki faktur pajak yang telah memenuhi kewajiban untuk memungut,
membayar, dan menyatakan PPN secara berkala.
Faktur
pajak juga berfungsi sebagai pengendalian internal, khususnya sebagai
pengendalian internal dalam akuntansi bisnis. Kenapa begitu? Hal ini karena
unsur biaya dalam faktur pajak harus disetujui oleh manajemen perusahaan yang bertanggung jawab
atas pajak tersebut.
|