PEMERINTAH terus melakukan berbagai upaya
untuk mendorong ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Upaya tersebut juga
dilakukan dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi dan daya saing di
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Salah satu caranya
adalah melalui pemberian fasilitas PPN dan PPnBM. Untuk memastikan fasilitas
pajak tepat sasaran, otoritas pajak perlu melakukan verifikasi dokumen
persyaratan yang ada. Setelah itu, otoritas pajak akan mengeluarkan endorsement. Lantas, apa itu endorsement? Definisi PENGERTIAN endorsement dapat
ditemui dalam beberapa aturan. Beberapa di antaranya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2021, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.
173/PMK.03/2021, dan Surat Edaran Dirjen Pajak No.
SE-20/PJ/2018. Mengutip dari Pasal 1 angka 24 PP 41/2021 disebutkan
pengertian endorsement, yaitu: Terdapat beberapa dokumen yang harus tersedia dalam sistem yang disediakan oleh DJP dalam rangka endorsement. Pertama, pemberitahuan pabean atas pemasukan BKP berwujud ke KPBPB yang telah didaftarkan pada kantor pabean. Kedua, surat persetujuan pengeluaran barang dan data tanggal realisasi pengeluaran barang dari kawasan pabean. Ketiga, faktur pajak yang sesuai dengan ketentuan diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Faktur pajak yang dimaksud, yaitu faktur pajak yang dibuat pengusaha kena pajak (PKP) di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP), PKP di tempat penimbunan berikat (TPB), atau PKP di kawasan ekonomi khusus (KEK) yang menyerahkan BKP berwujud kepada pengusaha di KPBPB. Adapun dasar pembuatan faktur pajak adalah pemberitahuan perolehan atau pengeluaran barang kena pajak atau jasa kena pajak (PPBJ). Perlu untuk diketahui bahwa endorsement menjadi salah satu syarat untuk mendapat fasilitas tidak dipungut PPN. Fasilitas ini berlaku atas penyerahan BKP berwujud ke KPBKB. Adapun penyerahan yang dimaksud dilakukan oleh pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha di TPB, atau pelaku usaha di KEK kepada pengusaha. Dikecualikan dari ketentuan endorsement atas penyerahan BKP berwujud oleh pelaku usaha di KEK yang berasal dari sebagian atau keseluruhan wilayah KPBPB. Selain itu pengecualian diberikan apabila penyerahan dilakukan selama masa transisi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur KEK. Jika seluruh dokumen persyaratan endorsement telah lengkap, pemberitahuan hasil endorsement akan diberikan secara elektronik kepada pengusaha di KPBKB dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Namun, jika dokumen persyaratan endorsement tidak lengkap, pemberitahuan hasil endorsement akan diberikan secara elektronik kepada pengusaha di KPBKB, PKP di TLDDP, PKP di TPB, atau PKP di KEK dan DJBC. Hal ini juga berlaku apabila terjadi pembatalan endorsement. Pembatalan dapat terjadi jika ditemukan ketidaksesuaian informasi dokumen pemberitahuan pabean, faktur pajak, dan/atau surat persetujuan pengeluaran barang dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Sumber: https://atpetsi.or.id/apa-itu-endorsement-dari-ditjen-pajak
|