• 09.00 s.d. 18.00

Apa Itu E-Registration Pajak

Registrasi pajak merupakan aplikasi dalam sistem informasi perpajakan di bidang pekerjaan Departemen Umum Pajak (GDT). Sistem ini didasarkan pada perangkat keras dan perangkat lunak yang terhubung ke perangkat transmisi data dan digunakan untuk mengelola proses pendaftaran wajib pajak.


Dengan kata lain eRegistration atau pendaftaran pajak elektronik adalah suatu sistem yang mendaftarkan atau mengubah data Wajib Pajak atau mengukuhkan dan membatalkan Wajib Pajak sebagai Kontraktor Kena Pajak (PKP) melalui sistem secara online yang terhubung langsung dengan Ditjen Pajak yaitu DJP .


Tentu saja, menciptakan sistem yang merupakan perbaikan atau penemuan baru memiliki tujuan. Dalam hal ini, pemerintah memiliki tujuan khusus untuk menciptakan sistem pendaftaran yang dimaksudkan untuk memberikan kemampuan kepada wajib pajak untuk mendaftar, memperbarui, menghapus informasi apa pun yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.


Sistem ini terbagi menjadi 2 bagian, pertama sistem yang digunakan oleh Wajib Pajak sebagai sarana pendaftaran secara online dan yang kedua yakni sistem yang digunakan oleh petugas pajak untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak. Ketentuan terbaru mengenai eRegistration telah tertera dalam Perdirjen Pajak Nomor PER0 /PJ/2020.


Tata cara yang harus dilakukan Wajib Pajak untuk menggunakan eRegistration sangat mudah. Wajib Pajak hanya perlu membuat akun dengan email aktif dan mengisi serta mengupload data diri yang diperlukan. Sistem ini semakin mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved