Apa
Itu E-Registration PajakRegistrasi pajak merupakan aplikasi dalam sistem informasi perpajakan di bidang pekerjaan Departemen Umum Pajak
(GDT). Sistem ini didasarkan pada perangkat keras dan perangkat lunak yang terhubung ke perangkat transmisi data dan digunakan untuk mengelola proses pendaftaran wajib pajak.
Dengan kata lain eRegistration
atau pendaftaran pajak elektronik adalah suatu sistem yang
mendaftarkan atau mengubah
data Wajib Pajak atau mengukuhkan
dan membatalkan Wajib Pajak
sebagai Kontraktor Kena Pajak
(PKP) melalui sistem secara
online yang terhubung langsung dengan Ditjen
Pajak yaitu DJP .
Tentu saja, menciptakan sistem
yang merupakan perbaikan atau
penemuan baru memiliki tujuan.
Dalam hal ini, pemerintah
memiliki tujuan khusus untuk
menciptakan sistem pendaftaran
yang dimaksudkan untuk memberikan kemampuan kepada wajib pajak untuk mendaftar, memperbarui,
menghapus informasi apa pun yang
dapat dilakukan di mana saja dan
kapan saja.
Sistem ini terbagi menjadi 2 bagian, pertama sistem yang digunakan oleh Wajib
Pajak sebagai sarana pendaftaran secara online dan yang kedua yakni sistem yang
digunakan oleh petugas pajak untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak. Ketentuan
terbaru mengenai eRegistration telah tertera dalam Perdirjen Pajak Nomor PER0
/PJ/2020.
Tata cara yang harus dilakukan Wajib Pajak untuk menggunakan eRegistration
sangat mudah. Wajib Pajak hanya perlu membuat akun dengan email aktif dan
mengisi serta mengupload data diri yang diperlukan. Sistem ini semakin
mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
|