Apa Itu Dwelling Time? Dwelling time adalah
waktu yang dihitung sejak bongkar muat peti kemas (container) dan pembongkaran barang
di atas kapal sampai peti kemas
meninggalkan pelabuhan melalui
pintu gerbang utama. Dalam situs resmi Kantor Pelayanan dan Pemeriksaan Bea dan
Cukai Tanjung Emas Dwelling time merupakan
proses wajib sejak barang dibongkar atau barang disimpan sampai barang keluar
dari pelabuhan. Keterbatasan
infrastruktur dan kesulitan dalam mengakses pelabuhan menjadi penyebab Dwelling
time. Dalam Surat Edaran No. 04/BC/2017 Dwelling time adalah waktu yang
diperlukan peti kemas dari tempat penyimpanan sampai dengan keberangkatan
dari area pelabuhan (order-gate). Secara umum terdapat 3 tahapan utama dalam
rantai proses housing time sebagai berikut: 1. Pre-customs clearance adalah waktu sejak peti kemas dibongkar di atas kapal
sampai dengan diterimanya pemberitahuan pabean
nomor pendaftaran impor. 2. Customs clearance adalah waktu sejak pabean
memberitahukan impor dan memperoleh nomor pendaftaran sampai barang dikliringkan.
3. Post-customs clearance adalah waktu yang dibutuhkan
dari persetujuan pengeluaran barang sampai waktu pengeluaran barang impor dari tempat
penimbunan. |