Apa Itu Dwelling Time? Dwelling time adalah waktu yang dihitung sejak bongkar muat peti kemas (container) dan pembongkaran barang di atas kapal sampai peti kemas meninggalkan pelabuhan melalui pintu gerbang utama. Dalam situs resmi Kantor Pelayanan dan Pemeriksaan Bea dan Cukai Tanjung Emas Dwelling time merupakan proses wajib sejak barang dibongkar atau barang disimpan sampai barang keluar dari pelabuhan. Keterbatasan infrastruktur dan kesulitan dalam mengakses pelabuhan menjadi penyebab Dwelling time. Dalam Surat Edaran No. 04/BC/2017 Dwelling time adalah waktu yang diperlukan peti kemas dari tempat penyimpanan sampai dengan keberangkatan dari area pelabuhan (order-gate). Secara umum terdapat 3 tahapan utama dalam rantai proses housing time sebagai berikut: 1. Pre-customs clearance adalah waktu sejak peti kemas dibongkar di atas kapal sampai dengan diterimanya pemberitahuan pabean nomor pendaftaran impor. 2. Customs clearance adalah waktu sejak pabean memberitahukan impor dan memperoleh nomor pendaftaran sampai barang dikliringkan.
3. Post-customs clearance adalah waktu yang dibutuhkan dari persetujuan pengeluaran barang sampai waktu pengeluaran barang impor dari tempat penimbunan. |