SEBAGAI pajak yang menyasar penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 turut mengatur pengenaan PPh atas penghasilan pegawai tetap. Pihak yang wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap ini diantaranya pemberi kerja. PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap merupakan hasil pengurangan dari penghasilan bruto dengan beberapa komponen. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU PPh, komponen pengurang itu salah satunya biaya jabatan. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan biaya jabatan? Definisi Namun, tidak ada pasal dalam ketiga beleid tersebut yang menjabarkan secara eksplisit definisi dari biaya jabatan. Akan tetapi, apabila merujuk pada lampiran PER-16/PJ/2016 biaya jabatan dapat didefinisikan sebagai berikut “Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.” Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui jika pada dasarnya biaya jabatan merupakan biaya yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Hal ini lantaran pegawai pasti mengeluarkan sejumlah biaya untuk melaksanakan pekerjaannya. Untuk itu, pemerintah memberikan persentase tertentu sebagai asumsi biaya yang harus dikeluarkan pegawai selama setahun sehubungan dengan pekerjaannya. Kendati menggunakan istilah jabatan, biaya ini tidak terkait dengan jabatan seorang pegawai dalam sebuah perusahaan. Hal tersebut terlihat dari definisi yang menekankan jika biaya jabatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang tingkat jabatan pegawai tersebut. Dengan demikian, pengawai tetap baik staf biasa maupun direktur dapat mengurangkan biaya jabatan dari penghasilan brutonya. Adapun yang dimaksud penghasilan bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21 yang diterima seseorang dalam suatu periode. Ini berarti penghasilan bruto merupakan akumulasi gaji pokok, tunjangan, bonus, hingga premi yang dibayar pemberi kerja. Sementara itu, merujuk Pasal 1 angka 10 PER-16/PJ/2016 pegawai tetap adalah pegawai yang menerima/memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Besaran Biaya Jabatan Contoh 1 Contoh 2 Namun, besaran tersebut melewati batas maksimal biaya jabatan yang dapat dikurangkan per bulannya (maksimal Rp500.000). Untuk itu, besaran biaya jabatan yang dapat dikurangkan Hernandhito hanya Rp500.000. Contoh 3 Namun, jumlah tersebut di atas jumlah maksimal biaya jabatan yang dapat dikurangkan dalam setahun (maksimal Rp6 juta). Untuk itu, biaya jabatan yang dapat dikurangkan Ella hanya Rp6 juta. sumber: https://atpetsi.or.id/apa-itu-biaya-jabatan |