Apa Fungsi NPWP Bagi Wajib PajakBerdasarkan Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah tanda pengenal yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak, baik orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar, pemotong, maupun pemungut pajak. Setiap wajib pajak punya hak dan kewajiban yang dilindungi oleh undang-undang. NPWP terdiri dari 15 digit angka kode unik sehingga menjamin data pajak Anda tidak tertukar dengan yang lain dan sebagai warga Negara Indonesia, kita wajib untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar dapat melaksanakan fungsi-fungsi dari NPWP itu. Sudah kita ketahui bahwa umumnya orang baru membuat NPWP pada saat mereka baru akan mulai bekerja dimana merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi di setiap perusahaan. Fungsi dari NPWP tidak hanya untuk memenuhi syarat dalam suatu perusahaan untuk bekerja melainkan berhubungan juga untuk membayar pajak tahunan. Fungsi lain NPWP selain sebagai persyaratan administrasi atau identitas Wajib Pajak, antara lain: 1. Mengurus Restitusi Pajak, Restitusi adalah pembayaran pajak yang lebih dari batas seharusnya, apabila wajib pajak sudah terlanjur pajaknya dibayarkan dalam jumlah yang berlebih maka wajib pajak bisa mengajukan restitusi. 2. Pengajuan atas Pengurangan Pembayaran Pajak, Dengan tingkat ekonomi Wajib Pajak yang berbeda-beda, bisa mengajukan pengurangan pembayaran pajak dan NPWP sebagai syarat utama jika ingin mengajukan. Dan sesuai dengan PPh dalam Pasal 21 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 bahwa untuk besarnya tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan lebih tinggi yaitu sebesar 20%.dibandingkan dengan Wajib pajak yang sudah memiliki NPWP. 3. Pemotongan Pajak yang Rendah, Manfaat lainnya NPWP adalah mendapatkan pemgurangan pajak penghasilan sebesar 20% dan ini hanya berlaku bagi yang sudah memiliki NPWP.
4. Mengetahui Jumlah Pajak Yang Harus Dibayarkan, NPWP dapat dipergunakan juga untuk mengetahui akan jumlah pajak yang harus dibayarkan jika wajib pajak lupa |