Antara Pemajakan dan
Pembajakan Seiring
berjalannya waktu, buku-buku yang dulunya dalam format kertas, kini diubah
menjadi format elektronik. Kemunculan e-book tentu saja memudahkan pembaca
untuk menikmati buku melalui gawai mereka tanpa harus membawa banyak kertas.
Perkembangan teknologi juga memungkinkan lebih banyak buku yang dijual secara
offline, seperti di toko-toko buku, maupun secara online, seperti di
marketplace. Namun, perkembangan teknologi ini juga memiliki dampak negatif.
Salah satunya adalah maraknya peredaran buku bajakan. Menurut
survei yang dilakukan oleh Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), 54,2% penerbit
menemukan pembajakan melalui penjualan buku bajakan di marketplace saat
Covid-19 menjadi populer. Sebanyak 25% penerbit menemukan pelanggaran hak cipta
melalui distribusi file PDF gratis, dan 20,8% menemukan pelanggaran hak cipta
atas buku yang diterbitkan melalui penjualan buku bajakan di pasar dan file PDF
gratis. Harga
buku yang relatif tinggi adalah salah satu alasan maraknya buku bajakan. Saat
menentukan harga buku, biaya produksi, biaya distribusi, royalti penulis dan
pajak serta biaya bahan baku diperhitungkan. Beberapa jenis buku tidak dikenai
pajak, tetapi buku-buku yang berisi hiburan, seperti novel, komik, dan majalah,
masih dikenai pajak. Berapa tarif pajak untuk buku di negara lain? Menurut
laporan International Publishers Association (IPA) dan Federation of European
Publishers (FEP) dalam The IPA-FEP Annual Global Report 2018, ada 32 negara
dari 134 negara yang tarif PPN untuk buku cetak sama dengan tarif PPN standar,
termasuk Australia, Jepang, Rusia, dan lain-lain. Sebaliknya, ada 53 negara
yang tidak membebankan PPN pada buku cetak, termasuk Malaysia, India, Korea
Selatan, dan Inggris. Sebanyak
68 dari 134 negara yang disurvei menerapkan tarif pajak standar untuk e-book.
Sebaliknya, 37 negara, termasuk Argentina, Thailand, dan Filipina, memiliki
konsumen yang tidak perlu membayar PPN untuk e-book. Dari total 134 negara, 77
negara menerapkan tarif standar PPN untuk buku cetak dan e-book, di mana 37
negara menerapkan tarif 0%. Tarif rata-rata PPN yang dikenakan pada buku cetak
adalah 5,5%, sedangkan tarif rata-rata PPN yang dikenakan pada e-book adalah
11,9%.
Dibandingkan dengan negara-negara tetangga, tarif PPN buku di Indonesia relatif tinggi. Malaysia, Thailand, dan Filipina tidak mengenakan PPN untuk buku cetak dan e-book, sedangkan Singapura dan Vietnam mengenakan PPN masing-masing sebesar 8% dan 5%. Oleh: Rohmatika Arfiyana, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
https://www.pajak.go.id/id/artikel/buku-tak-lepas-dari-soal-pajak-dan-bajak
|