• 09.00 s.d. 18.00

Antara Pemajakan dan Pembajakan

Seiring berjalannya waktu, buku-buku yang dulunya dalam format kertas, kini diubah menjadi format elektronik. Kemunculan e-book tentu saja memudahkan pembaca untuk menikmati buku melalui gawai mereka tanpa harus membawa banyak kertas. Perkembangan teknologi juga memungkinkan lebih banyak buku yang dijual secara offline, seperti di toko-toko buku, maupun secara online, seperti di marketplace. Namun, perkembangan teknologi ini juga memiliki dampak negatif. Salah satunya adalah maraknya peredaran buku bajakan.

 

Menurut survei yang dilakukan oleh Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), 54,2% penerbit menemukan pembajakan melalui penjualan buku bajakan di marketplace saat Covid-19 menjadi populer. Sebanyak 25% penerbit menemukan pelanggaran hak cipta melalui distribusi file PDF gratis, dan 20,8% menemukan pelanggaran hak cipta atas buku yang diterbitkan melalui penjualan buku bajakan di pasar dan file PDF gratis.

 

Harga buku yang relatif tinggi adalah salah satu alasan maraknya buku bajakan. Saat menentukan harga buku, biaya produksi, biaya distribusi, royalti penulis dan pajak serta biaya bahan baku diperhitungkan. Beberapa jenis buku tidak dikenai pajak, tetapi buku-buku yang berisi hiburan, seperti novel, komik, dan majalah, masih dikenai pajak. Berapa tarif pajak untuk buku di negara lain?

 

Menurut laporan International Publishers Association (IPA) dan Federation of European Publishers (FEP) dalam The IPA-FEP Annual Global Report 2018, ada 32 negara dari 134 negara yang tarif PPN untuk buku cetak sama dengan tarif PPN standar, termasuk Australia, Jepang, Rusia, dan lain-lain. Sebaliknya, ada 53 negara yang tidak membebankan PPN pada buku cetak, termasuk Malaysia, India, Korea Selatan, dan Inggris.

 

Sebanyak 68 dari 134 negara yang disurvei menerapkan tarif pajak standar untuk e-book. Sebaliknya, 37 negara, termasuk Argentina, Thailand, dan Filipina, memiliki konsumen yang tidak perlu membayar PPN untuk e-book. Dari total 134 negara, 77 negara menerapkan tarif standar PPN untuk buku cetak dan e-book, di mana 37 negara menerapkan tarif 0%. Tarif rata-rata PPN yang dikenakan pada buku cetak adalah 5,5%, sedangkan tarif rata-rata PPN yang dikenakan pada e-book adalah 11,9%.

 

Dibandingkan dengan negara-negara tetangga, tarif PPN buku di Indonesia relatif tinggi. Malaysia, Thailand, dan Filipina tidak mengenakan PPN untuk buku cetak dan e-book, sedangkan Singapura dan Vietnam mengenakan PPN masing-masing sebesar 8% dan 5%.


Oleh: Rohmatika Arfiyana, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

https://www.pajak.go.id/id/artikel/buku-tak-lepas-dari-soal-pajak-dan-bajak

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved