Aneka Jenis Surat
dalam Pajak Daerah
Dalam pemungutan pajak daerah tentunya terdapat
kegiatan administrasi perpajakan mengenai kiriman yang dikirimkan atau diajukan
oleh Wajib Pajak pada saat melaksanakan hak dan kewajiannya sehubungan dengan
pembayaran pajak atau oleh pemerintah daerah sebagai pemungutnya. dan
administrasi pajak daerah. Tentang pajak daerah ada beberapa jenis surat yang
terkait dengan pajak daerah menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun
2016 tentang Aturan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah sebagai berikut;
1.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPTD) Surat
jenis ini digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyatakan penghitungan pembayaran
pajak, objek pajak, objek tidak kena
pajak, kekayaan serta kewajiban Wajib Pajak nama keluarga yang disyaratkan oleh
undang-undang perpajakan
2.
Surat Pernyataan Objek Pajak (SPOP) Jenis
surat ini digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyatakan data objek dan subjek Pajak Bumi Pajak Pembangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBBP2) sesuai dengan Undang-Undang Pajak Daerah.
3.
Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Jenis
surat ini sebagai bukti mengenai pembayaran atau penyetoran pajak yang sudah
dilakukan dengan menggunakan formulir atau sudah dilakukan dengan cara lainnya
ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang di mana telah ditunjuk oleh Kepala
Daerah.
4.
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Jenis
surat ini menjadi surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok
atas pajak yang terutang.
5.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Surat
yang digunakan untuk dapat memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) yang terutang kepada Wajib Pajak.
6.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) Surat
ketetapan pajak yang bisa menentukan besaran atas jumlah pokok pajak jumlah
kredit pajak jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak jumlah sanksi
administratif dan juga jumlah pajak yang masih perlu dibayarkan.
7.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tamahan (SKPDKBT) Surat
ketetapan pajak yang bisa menentukan tambahan atas jumlah pajak yang sudah
ditetapkan.
8.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) Surat
ketetapan pajak yang menetapkan jumlah pokok pajak sama
dengan jumlah pajak yang dipotong
atau yang belum dibayar dan tidak dapat dikurangkan.
9.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Daerah
(SKPDLB) Jenis
surat ini merupakan surat ketetapan pajak yang dapat menetapkan lebih bayar
karena jumlah pajak yang dipotong lebih besar
dari jumlah pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
10.
Surat Keputusan Pemungut Pajak Daerah (STPD) Surat
yang digunakan untuk mengadukan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga
atau denda.
11.
Surat Peringatan Surat
yang dikeluarkan oleh pejabat yang merupakan peringatan kepada Waji Pajak untuk
membayar utang pajaknya.
12.
Surat Paksa Kuasa
untuk membayar pajak yang terutang dan biaya penagihan pajak.
13.
Surat Keputusan Pembetulan Surat
Keputusan Pembetulan Kesalahan Tata Laksana kesalahan perhitungan atau
kesalahan dalam penerapan ketentuan
peraturan perundang-undangan tertentu yang berkaitan dengan pajak daerah yang
dimuat dalam dokumen Surat Pemeritahuan Laba Rugi Surat Ketetapan Pajak Daerah
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang
Bayar Tambahan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nol Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih
Bayar Surat Pemulihan Pajak Daerah Surat Pembetulan atau Surat Keberatan.
14.
Surat Keputusan Keberatan
Ini
adalah surat keputusan yang berisi informasi atas keberatan terhadap Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan
Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan,
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar,
Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan
Keberatan, atau terhadap pemotongan atau Pemungutan pihak ketiga yang diajukan
oleh Wajib Pajak |