Aneka Badan Usaha di Indonesia
Badan
usaha adalah suatu bentuk prinsip ekonomi, teknis dan hukum yang bertujuan
untuk mencari keuntungan. Ada beberapa jenis badan usaha. Badan Usaha
dari Kepemilikan Modal Ada jenis badan hukum yang bergerak di bidang
kepemilikan di Indonesia, yaitu: - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan
usaha yang pemiliknya adalah modal, dalam hal ini pemerintah. Misalnya
Perusahaan Listrik Negara (PLN). - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan
usaha yang modalnya dalam hal ini dipegang oleh pemerintah daerah. BUMD di
Indonesia yang umum dikenal adalah organisasi bisnis perbankan, seperti Bank
BJB. - Perusahaan Swasta (BUMS) adalah perusahaan
yang memiliki modal dalam dan luar negeri. - Sebuah perusahaan campuran adalah perusahaan
dengan modal yang dimiliki oleh sektor swasta serta oleh pemerintah atau negara. Unit bisnis ini dikenal sebagai PT Telkom Indonesia dan PT
Garuda Indonesia. Organisasi Bisnis Dilihat dari Bisnisnya Setidaknya ada lima jenis organisasi bisnis
dalam kategori ini, di antaranya - Pertambangan, khususnya organisasi bisnis
yang bisnisnya menggunakan sumber daya alam. Contohnya termasuk perusahaan
logam, minyak dan gas dan minuman. - Agraria, organisasi bisnis yang jenis
usahanya pertanian, misalnya perkebunan, tambak, pembibitan. - Perindustrian, suatu badan usaha yang usahanya
meningkatkan nilai ekonomis suatu barang dengan mengubah penampilannya. - Niaga, badan usaha dalam jenis usaha ini yaitu niaga tidak berubah bentuk. Jasa, organisasi bisnis dengan berbagai jenis
kegiatan yang melakukan dan memberikan pelayanan kepada publik. Badan Usaha Dalam Bentuk Koperasi Dilihat dari Bentuk Kerja Samanya, Badan Usaha
dibedakan menjadi dua, yaitu Badan Usaha yang Bermodal Penanaman Modal Dalam
Negeri dan Badan Usaha yang Bermodal Penanaman Modal Dalam Negeri. Badan Penanaman Modal Nasional merupakan
bentuk kemitraan yang dilakukan oleh pihak nasional. Sedangkan badan hukum penanaman modal asing
adalah perusahaan yang dimiliki oleh pihak asing dan kemudian beroperasi di
dalam negeri. Badan Usaha Dilihat Dari Bentuk Kepemilikannya
Dari Bentuk Kepemilikan Bentuk Usahanya Adalah
Sebagai Berikut. - Kepemilikan tunggal adalah bisnis dengan
pemilik, manajer dan dikapitalisasi langsung oleh individu di mana risiko dan
tanggung jawab ditanggung oleh individu yang menjalankan bisnis. - Perseroan Terbatas (CV) dalam jenis usaha
ini didirikan oleh dua orang atau lebih termasuk mitra umum aktif dan pasif.
Peran mitra umum adalah menjalankan bisnis dan memelihara hubungan hukum dengan
pihak ketiga. Sedangkan mitra pasif hanya sebagai pemberi modal, tidak
berafiliasi langsung dengan pihak ketiga. - Perusahaan mirip dengan CV tetapi dalam hal
ini kedua belah pihak berada dalam bisnis dan memiliki hubungan hukum dengan
pihak ketiga.
- Perseroan Terbatas (PT)
adalah badan usaha yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian usaha umum
dengan modal dasar untuk dibagi menjadi
saham. |