• 09.00 s.d. 18.00

Aneka Badan Usaha di Indonesia

 

Badan usaha adalah suatu bentuk prinsip ekonomi, teknis dan hukum yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Ada beberapa jenis badan usaha.

 Badan Usaha  dari Kepemilikan Modal

 Ada jenis badan hukum yang bergerak di bidang kepemilikan di Indonesia, yaitu:

 - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang pemiliknya adalah modal, dalam hal ini pemerintah. Misalnya Perusahaan Listrik Negara (PLN).

 - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya dalam hal ini dipegang oleh pemerintah daerah. BUMD di Indonesia yang umum dikenal adalah organisasi bisnis perbankan, seperti Bank BJB.

 - Perusahaan Swasta (BUMS) adalah perusahaan yang memiliki modal dalam dan luar negeri.

 - Sebuah perusahaan campuran adalah perusahaan dengan modal yang dimiliki oleh sektor swasta serta oleh  pemerintah atau negara. Unit bisnis ini  dikenal sebagai PT Telkom Indonesia dan PT Garuda Indonesia.

 Organisasi Bisnis Dilihat dari Bisnisnya

 Setidaknya ada lima jenis organisasi bisnis dalam kategori ini, di antaranya

 - Pertambangan, khususnya organisasi bisnis yang bisnisnya menggunakan sumber daya alam. Contohnya termasuk perusahaan logam, minyak dan gas dan  minuman.

 - Agraria, organisasi bisnis yang jenis usahanya pertanian, misalnya perkebunan, tambak, pembibitan.

 - Perindustrian, suatu badan usaha yang  usahanya  meningkatkan nilai ekonomis suatu barang dengan mengubah penampilannya.

 - Niaga, badan usaha dalam jenis usaha ini  yaitu niaga tidak berubah bentuk.

 Jasa, organisasi bisnis dengan berbagai jenis kegiatan yang melakukan dan memberikan pelayanan kepada publik.

 Badan Usaha Dalam Bentuk Koperasi

 Dilihat dari Bentuk Kerja Samanya, Badan Usaha dibedakan menjadi dua, yaitu Badan Usaha yang Bermodal Penanaman Modal Dalam Negeri dan Badan Usaha yang Bermodal Penanaman Modal Dalam Negeri.

 Badan Penanaman Modal Nasional merupakan bentuk kemitraan yang dilakukan oleh pihak nasional.

 Sedangkan badan hukum penanaman modal asing adalah perusahaan yang dimiliki oleh pihak asing dan kemudian beroperasi di dalam negeri.

 Badan Usaha Dilihat Dari Bentuk Kepemilikannya

 Dari Bentuk Kepemilikan Bentuk Usahanya Adalah Sebagai Berikut.

 - Kepemilikan tunggal adalah bisnis dengan pemilik, manajer dan dikapitalisasi langsung oleh individu di mana risiko dan tanggung jawab ditanggung oleh individu yang menjalankan bisnis.

 - Perseroan Terbatas (CV) dalam jenis usaha ini didirikan oleh dua orang atau lebih termasuk mitra umum aktif dan pasif. Peran mitra umum adalah menjalankan bisnis dan memelihara hubungan hukum dengan pihak ketiga. Sedangkan mitra pasif hanya sebagai pemberi modal, tidak berafiliasi langsung dengan pihak ketiga.

 - Perusahaan mirip dengan CV tetapi dalam hal ini kedua belah pihak berada dalam bisnis dan memiliki hubungan hukum dengan pihak ketiga.

 - Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian usaha umum dengan  modal dasar untuk dibagi menjadi saham.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved