• 09.00 s.d. 18.00

Akuntansi Zakat Infaq dan Shodaqoh

Beberapa kegiatan yang sering kita dengar yaitu zakat, infaq dan sodaqoh. Zakat adalah kumpulan harta yang wajib diberikan oleh umat Islam kepada golongan yang berhak menerimanya (miskin, fakir, yatim piatu dan lain-lain). Sedangkan infaq mengacu pada dana yang dikeluarkan secara sukarela yang waktu pelaksanaannya tidak pasti. Padahal arti kata sodaqoh adalah harta tak berwujud yang di atasnya sunah bekerja.

 Zakat biasanya diberikan pada saat Idul Fitri, sedangkan infaq dan sodaqoh dapat diberikan kapan saja. Zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah berupa sembako seperti sembako, sedangkan zakat mall berupa real estate. Namun ada perbedaan materi antara infaq dan sodaqoh dalam bentuk infaq materi, sedangkan shodaqoh memiliki arti yang lebih luas yaitu berkaitan dengan hal-hal immaterial.

 Dalam akuntansi syariah, zakat, infaq dan shodaqoh diatur dalam PSAK no. 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infaq/Sedekah, dijelaskan oleh Lembaga Auditor Indonesia yang menyusun Eksposisi (ED). Ruang lingkup zakat dan infaq/sedekah, atas nama orang yang menerima dan menyalurkan zakat atau infaq/shodaqoh, disebut amil dalam Islam. Dalam akuntansi Islam, identitas infaq/shodaqoh dapat diberikan oleh orang pertama yang membuat entri, kemudian mendistribusikan pernyataan infaq, dan kemudian kepada orang terakhir yang melakukan pengukuran setelah konfirmasi pertama.

 Penyajian dan pengungkapan infaq/shodaqoh adalah sebagai berikut:

 • Penggunaan metode nilai wajar dalam bentuk non-moneter

 • Kebijakan distribusi amil dan non-amil dalam penerimaan infaq/shodaqoh sebagai perlakuan. dan lain-lain.

 • Tentukan skala prioritas, distribusi dan penerima.

 • Font Infaq/shodaqoh tidak didistribusikan secara langsung tetapi dikelola terlebih dahulu. Jika ada, jumlah dan persentase infaq/sedekah yang diterima untuk jangka waktu tertentu harus diungkapkan.

 • Hasil yang diperoleh administrasi tersebut dalam kasus tersebut diterbitkan secara terpisah

 Tentang laporan keuangan, zakat infaq dan shodaqoh terdiri dari lima laporan keuangan, yaitu sebagai berikut: yang pertama adalah neraca, laporan perubahan tahun buku . keuangan, laporan perubahan aset kelolaan dan laporan arus kas dan terakhir catatan atas laporan keuangan tahunan

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved