Akuntansi Dana Pada
Instansi Pemerintahan Akuntansi dana adalah sistem
akuntansi yang biasa digunakan oleh organisasi nirlaba dan sektor publik. Sistem adalah metode
pencatatan dan penyajian entitas
akuntansi seperti aset dan kewajiban yang dikelompokkan sesuai dengan
kegunaannya masing-masing. Sumber daya keuangan berupa dana yang
disediakan untuk digunakan oleh organisasi nirlaba atau badan pemerintah
seringkali dibatasi penggunaannya, dalam arti dana tersebut dibatasi
penggunaannya untuk tujuan atau kegiatan tertentu yang kadang-kadang tergantung
pada dan pihak luar. penyedia dana. Tidak seperti perusahaan nirlaba swasta,
organisasi sektor publik memiliki tujuan khusus. Dengan demikian, perusahaan
swasta dapat menggunakan sumber daya yang mereka miliki untuk tujuan apa pun,
yang penting bagi mereka adalah keuntungan. Untuk apa akuntan dana digunakan? PP No.71
Tahun 2010 mengungkapkan bahwa tujuan akuntansi dana adalah pengendalian. Standar akuntansi tidak
menjelaskan lebih lanjut bagaimana akuntansi dana digunakan untuk pengendalian.
Akuntansi dana dapat digunakan untuk meningkatkan pengendalian dan
akuntabilitas sumber dana yang terbatas. Pemerintah dapat
mengelompokkan dana tersebut berdasarkan jenis sumber pendanaan dan memastikan
bahwa pengelompokan tersebut meyakinkan kepada DPR, kreditur, pemberi lisensi
dan pemangku kepentingan lainnya. Tidak seperti organisasi sektor publik, di
mana sumber daya yang ada harus digunakan untuk tujuan tertentu. Akuntansi dana umumnya digunakan dalam
organisasi nirlaba dan sektor publik, seringkali membutuhkan metode pelaporan
khusus dari neraca akhir yang dapat dengan jelas menunjukkan aliran pengeluaran
keuangan organisasi.
Penggunaan akuntansi dana
sering menjadi bahan perdebatan di
kalangan akuntan yang mempertanyakan
manfaat penerapan sistem tersebut. Namun, untuk standar akuntansi yang berlaku umum, sifat organisasi nirlaba
saat ini membuat akuntansi dana sangat
berguna, terutama untuk pelaporan keuangan yang disesuaikan dengan kebutuhan
organisasi dan terus mendukung penggunaan akuntansi dana dengan menetapkan
standar dan prinsip akuntansi. |