Administrasi Bunga bagi Wajib Pajak Sanksi administrasi perpajakan pada dasarnya, terdapat
3 jenis yaitu denda, bunga, dan kenaikan. Sanksi administrasi bunga hal yang
paling dihindari oleh setiap wajib pajak yang sudah memiliki kewajiban untuk
membayar pajak. Pengenaan sanksi administrasi bunga dikenakan pada wajib pajak
apabila melakukan kesalahan atau tidak patuh terhadap ketentuan perpajakan yang
sudah diatur secara tidak sadar. Sanksi administrasi berupa bunga yang
dikenakan jika Wajib Pajak tidak atau kurang dalam membayar utang pajak yang
tertera di Surat Ketetapan Pajak.
Ketentuan sanksi bunga diatur dalam Undang-Undang No.
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP) dimana ada 11
alasan Wajib Pajak dapat dikenakan terhadap sanksi bunga, yaitu: 1. Jumlah pajak yang kurang dibayar sebagai akibat terbitnya produk
hukum tertentu. 2. Wajib Pajak yang diperbolehkan untuk mengangsur atau menunda dalam
pembayaran pajak sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU KUP. 3. Wajib Pajak dinyatakan kurang bayar terhadap penundaan
penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 4. Akibat pembetulan SPT tahunan secara sukarela sehingga terjadi
kurang bayar pajak. 5. Akibat pembetulan SPT Masa secara sukarela terjadi kurang bayar
pajak. 6. Keterlambatan dalam pembayaran ataupun penyetoran pajak
berdasarkan SPT Masa. 7. Keterlambatan untuk pembayaran atau penyetoran SPT Tahunan. 8. Penerbitan STP sebagai akibat PPh yang tidak atau kurang dibayar
serta adanya pajak yang kurang dibayar dikarenakan salah tulis. 9. Pengungkapan terhadap ketidakbenaran SPT setelah pemeriksaan
tetapi belum diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP). 10.
Penerbitan SKPKB yang dikarenakan pajak yang terutang
tidak ataupun kurang dibayarkan serta diterbitkannya NPWP dan atau pengukuhan
PKP secara jabatan. 11.
Penerbitan SKPKB bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang gagal
produksi.
Diberlakukannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, maka bunga
sanksi administrasi pajak mengacu pada suku bunga Bank Indonesia dan akan
berubah setiap bulannya. Sehingga nantinya tarif sanksi administrasi bunga akan
berubah setiap bulannya. |