• 09.00 s.d. 18.00

Administrasi Bunga bagi Wajib Pajak

Sanksi administrasi perpajakan pada dasarnya, terdapat 3 jenis yaitu denda, bunga, dan kenaikan. Sanksi administrasi bunga hal yang paling dihindari oleh setiap wajib pajak yang sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Pengenaan sanksi administrasi bunga dikenakan pada wajib pajak apabila melakukan kesalahan atau tidak patuh terhadap ketentuan perpajakan yang sudah diatur secara tidak sadar. Sanksi administrasi berupa bunga yang dikenakan jika Wajib Pajak tidak atau kurang dalam membayar utang pajak yang tertera di Surat Ketetapan Pajak.

 

Ketentuan sanksi bunga diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP) dimana ada 11 alasan Wajib Pajak dapat dikenakan terhadap sanksi bunga, yaitu:

1.     Jumlah pajak yang kurang dibayar sebagai akibat terbitnya produk hukum tertentu.

2.     Wajib Pajak yang diperbolehkan untuk mengangsur atau menunda dalam pembayaran pajak sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU KUP.

3.     Wajib Pajak dinyatakan kurang bayar terhadap penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

4.     Akibat pembetulan SPT tahunan secara sukarela sehingga terjadi kurang bayar pajak.

5.     Akibat pembetulan SPT Masa secara sukarela terjadi kurang bayar pajak.

6.     Keterlambatan dalam pembayaran ataupun penyetoran pajak berdasarkan SPT Masa.

7.     Keterlambatan untuk pembayaran atau penyetoran SPT Tahunan.

8.     Penerbitan STP sebagai akibat PPh yang tidak atau kurang dibayar serta adanya pajak yang kurang dibayar dikarenakan salah tulis.

9.     Pengungkapan terhadap ketidakbenaran SPT setelah pemeriksaan tetapi belum diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP).

10.                        Penerbitan SKPKB yang dikarenakan pajak yang terutang tidak ataupun kurang dibayarkan serta diterbitkannya NPWP dan atau pengukuhan PKP secara jabatan.

11.                        Penerbitan SKPKB bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang gagal produksi.

 

Diberlakukannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, maka bunga sanksi administrasi pajak mengacu pada suku bunga Bank Indonesia dan akan berubah setiap bulannya. Sehingga nantinya tarif sanksi administrasi bunga akan berubah setiap bulannya.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved